
KOTA MALANG – malangpagi.com
Setelah melakukan berbagai tahapan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun 2023. Akhirnya, keenam Fraksi DPRD Kota Malang sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Hal ini, dikemukakan oleh anggota legislatif dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Pengambilan Keputusan DPRD, Penyampaian Pendapat Akhir Walikota dan Penandatanganan Keputusan DPRD, Kamis (7/9/2023).
Meskipun demikian, terdapat beberapa usulan, kritik dan saran yang menjadi catatan anggota Fraksi yang ada di Komisi maupun Badan Anggaran (Banggar). Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Ahmad Wanedi mengatakan bahwa kinerja anggaran pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2023 menyumbang persoalan berkaitan dengan kurang survivenya kinerja anggaran di tengah kondisi masyarakat mengalami fluktuasi ekonomi.
Menurut politisi PDI Perjuangan Dapil Sukun tersebut, fluktuasi ekonomi ini disebabkan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Daerah pada Pajak Daerah, Lain-lain PAD yang Sah mengalami penurunan. “Di sisi lain, lambatnya target kinerja anggaran. Pada semester I, Pendapatan Daerah hanya mencapai 38,79 persen, PAD hanya terealisasi 28,13 persen dan Pendapatan Transfer tercapai 48,14 persen,” ungkap Wanedi.
Kemudian, dikatakan Wanedi, masih tingginya ketergantungan keuangan daerah Kota Malang terhadap bantuan pusat dan provinsi. “Adanya potensi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang menghantui selama 4 tahun sebagai indikasi kurang matang dan kreatif nya Pemerintah dalam melakukan budgeting plan. Hal ini menunjukkan etos kerja yang kurang optimal,” kritik Wanedi.
Selanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili Arief Wahyudi menekankan agar dilakukan percepatan proses pelaksanaan kegiatan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengingat sisa waktu pelaksanaan APBD 2023 tinggal 3 bulan lagi.
“Progam dan kegiatan baru yang timbul setelah pembahasan Perubahan APBD 2023, yang bersentuhan dengan masyarakat agar dapat didahulukan pelaksanaannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Fraksi PKB mendorong agar seluruh Perangkat Daerah penghasil melakukan ikhtiar agar apa yang telah disepakati dalam Perubahan APBD 2023 dapat tercapai. “Demikian pula, rencana program dan kegiatan yang sudah disepakati bersama pada APBD induk, ketika terdapat ketidaksesuaian dengan perencanaan awal agar dilakukan evaluasi dan penyempurnaan,” terang Arief Wahyudi.
Hal senada diungkapkan Ahmad Fuad Rahman perwakilan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan bahwa adanya penyesuaian PAD dalam Perubahan APBD 2023 jangan sampai tidak mampu dicapai karena hal ini dapat menyebabkan gagal bayar.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS menuntut Pemerintah Kota Malang untuk dapat membangun sinergitas dan kolaborasi seluruh komponen Perangkat Daerah dalam mengambil langkah-langkah strategis yang efektif dan terukur agar target PAD dapat tercapai,” tutur Fuad Rahman.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Kota Malang agar membangun mindset enterpreuner sejak dini, mengingat PAD merupakan penopang utama menuju keuangan daerah. “Untuk itu, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus bisa menangkap setiap program dan kegiatan yang berdampak dalam memberikan kontribusi peningkatan PAD baik melalui pajak maupun retribusi daerah,” jelasnya.

Selaras dengan pendapatan daerah, Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Kol (Purn) Djoko Hirtono menyampaikan bahwa kebijakan pendapatan daerah dalam rangka memperkuat struktur penerimaan daerah agar diarahkan kepada pendayagunaan sumber-sumber keuangan secara optimal. “Kebijakan daerah ini untuk memperkuat struktur PAD yang mandiri sesuai sesuai yang dimiliki,” ujarnya.
Disarankannya, dalam mencapai target PAD. Pemerintah Kota Malang agar dapat menempuh upaya intensifikasi dan ekstensifikasi penagihan dan penerimaan pajak daerah serta penyusunan informasi, pemuktahiran nilai objek pajak dan membuat strategi dalam memungut pajak maupun retribusi serta memperhatikan kualitas pelayanan.
Saran yang sama, dikemukakan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia yang menekankan agar Pemerintah Kota Malang lebih fokus dan serius dalam pemenuhan PAD. “Hal ini dikarenakan hingga Agustus 2023 perolehan pajak masih berada di angka 44 persen. Untuk belanja daerah pada APBD Perubahan harus dimaksimalkan oleh seluruh OPD yang ada agar angka SILPA dapat ditekan dan anggaran bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, dari Fraksi Golkar mengatakan dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023. Fraksi Golkar mendesak Pemerintah Kota Malang untuk merealisasikan PAD yang berasal dari Barang Milik Daerah (BMD) yang semula sebesar Rp. 9.700.000.000 menjadi Rp. 13.400.000.000 dengan melakukan sosialisasi terkait dengan perubahan izin pemanfaatan BMD dari izin pemakaian di sektor usaha menjadi sewa secara masif.
Di tempat yang sama, Walikota Malang Sutiaji mengatakan saran yang telah disampaikan akan dilakukan tindak lanjut. “Kami mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang telah bekerja keras dan berpikir kontruksi dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sehingga pada hari ini bisa dilaksanakan proses penandatanganan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan yang direncanakan bersama,” pungkas Sutiaji. (Har/YD)