
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura akan berikan sanksi tegas terhadap lembaga yang berada di naungannya yang bandel menggelar kegiatan berpotensi menimbulkan keramaian di tengah pandemi covid-19.
Tindakan tegas tersebut pemberian sanksi administratif berupa penghapusan izin operasional Madin (Madrasah Diniyah) dan tidak mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Kemenag Sampang, Pardi menyampaikan, kebijakan ini sudah kami sebarkan kepada semua lembaga yang berada di naungan Kemenag Sampang melalui Surat Edaran (SE) yang kedua nomor B-781/KK.13.21.1/KP.01/04/2020.
“Tentang upaya pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan dini dengan adanya penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19),” ujarnya, Kamis, 16 April 2020.
Lanjut Pardi, kebijakan ini diambil karena jauh sebelumnya pihaknya sudah mengirim surat edaran terkait dilarang mengadakan kegiatan yang berpotensi adanya keramaian, baik itu
intihanan, resepsi pernikahan, dan sebagainya.
Akan tetapi, sejumlah lembaga di bawah naungan Kemenag Sampang tetap menggelar kegiatan, dalam arti menghiraukan SE yang pertama, padahal sebelumnya juga sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sampang dengan para ulama umarok.
“Jadi meskipun ada kesepakatan dengan Pemkab Sampang mereka tetap menggelar kegiatan, malah ada dua tempat yang menggelar kegiatan, sehingga kami kembali mengambil langkah lebih tegas,” ungkapnya.
“itu yang mendasari mengapa kami menyampaikan bahwa SE ini bukan sekedar himbauan melainkan perintah,” imbuhnya.
Kemudian Pardi menambahkan, hingga saat ini terhitung ada empat tempat yang menggelar kegiatan di tengah Pandemi Covid-19.
Akan tetapi, dua diantaranya dapat dihentikan melalui peringatan secara lisan.
“Jikalau masih tetap membandel mengadakan kegiatan kami tidak segan-segan langsung mengambil keputusan sanksi tegas dengan mencabut izin operasionalnya,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana