
KOTA MALANG – malang pagi.com
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyoroti kekosongan jabatan strategis dalam tubuh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Malang. Made memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut, usai mendengarkan 65 catatan strategis yang disampaikan enam fraksi DPRD Kota Malang.
“Kita melihat banyak PR (pekerjaan rumah), ada 65 catatan strategis, itu di luar yang catatan PU (Pandangan Umum) fraksi dan pendapat akhir dari Badan Anggaran (Banggar). Sebenarnya banyak catatan-catatan dan masih terulang kesalahan-kesalahan yang sama. Selalu kami ingatkan, tapi kurang respons. Di sini kami melihat sebenarnya sumber masalahnya adalah regulasi atau kurang ketegasan dalam melaksanakan regulasi yang ada,” ungkap Made, usai Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Jumat (8/7/2022).
“Yang menjadi catatan saya, karena sumber masalahnya yang di OPD yang belum terisi penuh. Malah sekarang ada di kelurahan itu yang bendaharanya sudah pensiun, namun masih belum ada penggantinya. Terus bagaimana bisa mencairkan anggaran?,” lanjutnya.
Pihaknya juga menyoroti beberapa OPD yang menangani proyek strategis sekarang juga di-Plt-kan. “Jadi ini terkait seperti benang kusut, dan semakin kusut. Tidak akan selesai jika pimpinan OPD-nya masih kosong. Tahun depan sudah ada lagi tiga orang yang pensiun, dan sampai sekarang delapan orang belum terisi,” tukas Made.

Menurut politisi asal Bali itu, kekosongan inilah yang sebenarnya menjadi permasalahan utama. “Tadi sudah kami sampaikan semua, dan kami sama sekali tidak dapat masuk di ranah itu, karena sudah ada aturan khusus yang sudah menjadi hak prerogatif Walikota,” serunya. “Ada apa sebenarnya? Jika sepanjang itu aturan dan bisa didiskresi ya lakukan dengan serius,” imbuhnya.
Menurut Made, hal semacam ini tidak ditemui di daerah-daerah lain, di mana jabatan Plt sampai dua tahun. “Nah, ini yang menjadi catatan dan sebagai sumber masalahnya. Kami akan membahas KUA (Kebijakan Umum Angggaran) PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Kami maunya membahas dengan yang bukan definitif. Dan nanti siapa yang akan melaksanakan, kita juga enggak tahu,” ujarnya.
“Inilah yang menjadi keprihatinan kami. Dan kami tekanan kepada Pemkot Malang, tolong selesaikan segera jabatan-jabatan kosong. Kami sudah bosan diberikan alasan-alasan yang klasik seperti tadi aturan lah, regulasi lah. Tolong ini menjadi catatan bersama, dan DPRD sudah mendorong untuk hal tersebut,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

65 catatan strategis yang disinggung Ketua DPRD Kota Malang tersebut disampaikan oleh enam perwakilan fraksi. Arief Wahyudi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan tentang pentingnya manajemen struktur kepegawaian, sehingga memungkinkan tidak sampai ada jabatan kosong dan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). “Secara psikologis, antara Plt dan pejabat definitif berbeda. Yang secara langsung akan berpengaruh pada kinerja,” terang Arief
“Bahkan sampai hari ini, kami melihat mulai setingkat kelurahan sampai kota masih banyak pejabat-pejabat kosong, yang tentunya harus segera ada pengisian jabatan kosong tersebut,” paparnya.
Hal senada disampaikan Bayu Rekso Aji dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mendorong agar Pemerintah Kota Malang melakukan regenerasi ASN. Terutama jika dilihat dari perbandingan pegawai berdasarkan pangkat dan golongan. “Pada jabatan tertentu di tubuh OPD terdapat ketimpangan, sehingga masih ditemukannya rangkap jabatan,” ungkapnya.
PKS meminta agar dilakukan mekanisme pendidikan, pembinaan, dan promosi jabatan. Sehingga regenerasi dalam tubuh instansi dapat berjalan baik, dan berdampak pada optimalisasi pelayanan publik serta profesionalitas kinerja berbasis meritokrasi.
Sementara itu, perwakilan fraksi PDI Perjuangan, Iwan Mahendra menilai penyerapan anggaran Kota Malang masih belum maksimal dan jauh dari kata memuaskan. “Meskipun berada di angka 84 persen, artinya masih ada 16 persen yang tidak terserap alias ngendon. Padahal di masa pandemi, besarnya penyerapan anggaran daerah yang akurat, efektif, responsif, dan akuntabel merupakan solusi dan jawaban terbaik dalam mengatasi permasalahan pembangunan, sosial, dan ekonomi masyarakat Kota Malang,” bebernya.
Iwan menambahkan, PDI Perjuangan masih merasa terdapat ketidakprofesionalan antara laporan ketercapaian kinerja anggaran dengan besarnya SILPA sebesar Rp494.293.940.984,57. Sehingga realisasi atau penyerapan anggaran menjadi masalah serius, yang harus ditemukan solusinya.
Kemudian, Suyadi, perwakilan dari fraksi Damai Demokrasi Indonesia (Demokrat, PAN, Perindo, Nasdem, dan PSI) memandang bahwa besarnya nilai SILPA pada 2021 senilai Rp484.293.940.984,57 salah satunya disebabkan aparatur yang belum memadai. “Maka, fraksi Damai Demokrasi Indonesia mengusulkan agar ada punishment bagi OPD yang tidak dapat menyerap anggaran dengan maksimal,” terangnya.

Lebih lanjut fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memandang keberhasilan APBD sebagai penilaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah lebih ditekankan pada pencapaian target. “Sehingga, kurang memperhatikan bagaimana perubahan yang terjadi pada komposisi atau struktur APBD yang dapat mempengaruhi rasio-rasio keuangan. Begitupun, untuk layanan operasional di lapangan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah masih belum dilaksanakan secara prima. Lantaran sistem pengawasan di lapangan belum berjalan efektif,” papar Lelly Thresiyawati.
Fraksi Golongan Karya (Golkar) dalam catatan strategisnya mencermati belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) kepegawaian tahun 2021, dalam kegiatan pengembangan kompetensi ASN sangat minim, yaitu sekitar 0,024 persen. “Ke depan, Pemkot Malang harus mengalokasikan anggaran untuk diklat bagi ASN. Sebagai upaya untuk peningkatan pengembangan kompetensi,” ujarnya.
Meskipun banyaknya rekomendasi, catatan strategis, usulan, kritik, dan saran. Keenam fraksi sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tahun 2022. (Har/MAS)