
KOTA MALANG – malangpagi.com
Perseteruan antara eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Kyai Mim, dengan tetangganya, Sahara, memasuki babak baru. Keduanya kini saling melaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari kedua belah pihak.
“Benar, Polresta Malang Kota telah menerima pengaduan kedua belah pihak yang sama-sama melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” terang Yudi, Kamis (2/10/2025).
Menurut Yudi, laporan pertama dilayangkan oleh Kyai Mim terhadap Sahara terkait perselisihan yang tak kunjung usai. Di sisi lain, Sahara melalui kuasa hukumnya juga melaporkan balik Kyai Mim dengan dugaan serupa.
“Kyai Mim melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sahara, dan Sahara juga melaporkan Yai Mim dengan pasal yang sama,” jelas Yudi.
Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pengaduan sesuai prosedur hukum. Rencananya, penyidik Satreskrim akan memanggil Sahara terlebih dahulu untuk dimintai keterangan sebagai pelapor pada Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, jadwal pemeriksaan untuk Kyai Mim masih menunggu konfirmasi. Penyidik berencana melakukan pemanggilan pada minggu depan karena yang bersangkutan sedang berada di Jakarta.
Sahara sebelumnya telah melaporkan Kyai Mim dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurutnya telah merugikan diri dan usaha yang ia jalankan.
Tidak berselang lama, Kyai Mim melalui kuasa hukumnya juga mengajukan laporan balik terhadap Sahara dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) dan (3) jo Pasal 45 ayat (2) dan (3) UU ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang menimbulkan rasa takut, Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. (Dik/YD)