Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Dilaporkan Balik

Dalam kasus-kasus begini, sering kali korban jadi korban kembali dengan gugatan balik atau revictimisasi.

by Red
9 September 2021
in Nasional
Bagikan Berita

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

JAKARTA – malangpagi.com

Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta memasuki babak baru. Korban berinisial MS akan dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak terlapor.

Dikutip dari CNN Indonesia, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan, RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan bahwa MS telah mengumbar identitas pribadi yang mengakibatkan cyber bullying, baik terhadap kliennya maupun keluarga mereka.

“Yang terjadi cyber bullying kepada klien kami dan keluarga termasuk anak mereka. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, mengutip Antara, Senin (6/9).

Tegar Putuhena menilai, tuduhan yang dilayangkan MS tidak memiliki bukti kuat. “Sejauh ini yang kami temukan adalah peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, dan tidak didukung oleh bukti apapun,” kata Tegar, dilansir oleh VOI, Senin (6/9/2021).

Baca Juga :

Korban Pelecehan Seksual di Kantor KPI Dipaksa Cabut Seluruh Laporannya

Korban Pelecehan Seksual di Kantor KPI Dipaksa Cabut Seluruh Laporannya

10 September 2021
Geger Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kantor KPI Pusat

Geger Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kantor KPI Pusat

3 September 2021
PT CKS Tegaskan Tidak Melakukan Tindakan Melanggar Hukum

Kunjungi Kota Batu, Kak Seto Ajak Seluruh Warga Lindungi Anak-Anak

15 Juni 2021
Pengacara SPI Kota Batu: Laporan Belum Terbukti, Kami Akan Ikuti Proses Hukum

Pengacara SPI Kota Batu: Laporan Belum Terbukti, Kami Akan Ikuti Proses Hukum

31 Mei 2021
Korban Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Lakukan Visum

Korban Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Lakukan Visum

31 Mei 2021
Load More

Di sisi lain, pengacara MS, Rony Hutahaen mengatakan, pernyataan kuasa hukum terduga pelaku yang menyatakan bahwa laporan MS ke Polres Jakarta Pusat tak didukung dengan bukti adalah tidak benar.

“Silakan saja dia (pihak terlapor) berargumentasi seperti apa. Tapi yang pasti kami memiliki alat bukti dan punya keyakinan bahwa ini akan diproses secara hukum,” terang Rony.

“Nanti kami akan serahkan (bukti) kepada kepolisian. Tapi saat ini akan kami serahkan terlebih dahulu kepada Komnas HAM,” ujarnya.

Sementara itu pengacara MS lainnya, Mualimin mengatakan, dalam kondisi seperti ini, justru korban yang harus mendapat pengawalan hukum penuh, bukan justru dilaporkan balik.

“Dia sudah berani speak up saja sudah sangat bagus. Dan kita harus berdiri bersama korban, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Serta agar warga tahu bahwa negara akan selalu melindungi korban pelecehan seksual. Tidak ada toleransi,” tuturnya.

“Kami melihatnya sebagai upaya untuk menjatuhkan moral dan keberanian korban,” tegas Mualimin

Di tempat terpisah, pengacara publik LBH Jakarta, Aprillia Lisa Tengker mengungkapkan, korban pelecehan seksual yang speak up tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku.

Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (7/9/2021), Aprilia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10, yang berbunyi, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, korban kasus pelecehan seksual dan perundungan kerap menjadi korban untuk kedua kalinya, karena pada saat melapor ke polisi mereka kemudian dilaporkan lagi oleh terduga pelaku.

“Maka dari itu, korban atau pengacaranya harus lebih waspada. UU ITE ini sudah banyak jatuh korban. Dalam kasus-kasus begini, sering kali korban jadi korban kembali dengan gugatan balik atau revictimisasi,” jelas Harto, dilansir dari VOI, Rabu (8/9/2021).

“Karena itu, korban mestinya segera bertindak. Kalau misalnya laporan kepolisian sudah dilakukan, selanjutnya jika membutuhkan perlindungan LPSK ya segera ke LPSK,” pungkasnya. (Gibran/MAS)


Bagikan Berita
Tags: KPI PusatPelecehan Seksual
ADVERTISEMENT

Related Posts

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

28 April 2025

...

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

25 April 2025

...

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

10 April 2025

...

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

6 April 2025

...

Selebgram Isa Zega Jalani Sidang Pertama Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Bos MS Glow

Selebgram Isa Zega Jalani Sidang Pertama Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Bos MS Glow

25 Februari 2025

...

Peluncuran IM3 Platinum, Upaya Indosat Ooredoo Hutchison Berikan Layanan Premium Bagi Pelanggan

Peluncuran IM3 Platinum, Upaya Indosat Ooredoo Hutchison Berikan Layanan Premium Bagi Pelanggan

20 Februari 2025

...

Kemenkraf Pastikan Program Pemberdayaan UMKM tak Terkendala Efisiensi Anggaran

Kemenkraf Pastikan Program Pemberdayaan UMKM tak Terkendala Efisiensi Anggaran

14 Februari 2025

...

Load More
Next Post
Polres Batu Hadirkan Toko UMKM Rindang Bharatu Bernuansa Serba Pink

Pelepasan Kontingen Batu Ke PON 2021 Papua Warnai Peringatan Haornas Ke-38

Polres Batu Hadirkan Toko UMKM Rindang Bharatu Bernuansa Serba Pink

Pemkab Malang Sabet 4 Penghargaan TOP BUMD Award 2021

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin