KABUPATEN MALANG-malangpagi.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang musnahkan kertas surat suara yang rusak dengan cara membakar, Selasa (16/4/2019), yang dilaksanakan di halaman kantor tersebut.
Dirilis dari kpud-malangkab.go.id, pelaksanaan pemusnahan surat suara rusak tersebut berdasarkan keputusan KPU RI nomor 667 yang diterbitkan 10 April 2019 tentang pemusnahan surat suara Pemilu tahun 2019, baik yang rusak, cacat ataupun berlebih.
Sedangkan kegiatan ini, disaksikan oleh KPU Kabupaten Malang, BAWASLU Kabupaten Malang, KPU Provinsi Jawa Timur, Kapolres Malang. Dimana, perlengkapan logistik Pemilu tersebut berada dan dituangkan dalam berita acara.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, mengatakan proses pemusnahan surat suara yang disaksikan oleh seluruh pihak itu sesuai dengan edaran KPU nomor 667.
Yang kemudian, tambah dia, proses itu disertai berita acara yang ditandatangani oleh unsur KPU Kabupaten Malang dan semua unsur yang menyaksikan.
“Pastinya, KPU Kabupaten Malang memberikan salinan berita acara pemusnahan surat suara kepada seluruh pihak yang menyaksikan,” tegas dia.
Reporter : Red
Editor : Putut