Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kurang Koorperatif Dosen UM Masuk DPO Kejaksaan

by Red
2 Oktober 2018
in Global
Bagikan Berita

Kepala Seksi Intel Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Reza Prasetyo Handono

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kejaksaaan Negeri Kota Malang menetapkan, Sutoyo. Salah satu Dosen Universitas Negeri Malang (UM) yang juga sudah menjadi terpidana, warga yang tinggal di Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu menyusul kurang kooperatifnya yang bersangkutan atas panggilan dan eksekusi dari Kejaksaaan. Ini terbukti, sudah dilakukan penjemputan di Kampus serta di rumahnya, namun tidak kunjung ditemukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, H. Amran Lakoni melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Reza Prasetyo Handono menyatakan, bahwa pengajuan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penetapan DPO, sudah dilakukan sejak (14/08/18) lalu.

“Sudah diajukan ke Kajati, sejak 14 Agustus lalu,” tuturnya ditemui di kantornya, Selasa (02/10/2018).

Baca Juga :

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras

22 September 2020
Kejari Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Berbagai Lomba Digelar

Kejari Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Berbagai Lomba Digelar

6 Juli 2019
350 Perkara Telah Inkrah, Kejari Musnahakan BB Narkoba dan Ribuan Obat Terlarang

350 Perkara Telah Inkrah, Kejari Musnahakan BB Narkoba dan Ribuan Obat Terlarang

25 Oktober 2018
Load More

Penetapan DPO itu, lanjut Reza, adalah setelah dilakukan penjemputan paksa di kampus serta di rumahnya. Bahkan, telah dilakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan.

“Masih terus kami kejar, kami memantaunya. Yang kami lakukan adalah melalukan Putusan Pengadilan yang memvonis dengan 6 tahun penjara, denda Rp. 200 juta dan subsider 6 bulan,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu upaya penjemputan adalah menunggu di rumahnya. Namun hanya bertemu dengan istri yang bersangkutan. Pihak Kejaksaan menduga, terpidana sengaja mengulur ulur waktu karena sedang mengajukan Peninjuan Kembali (PK).

“Mungkin menunggu hasil PK, namun kami mengesampingkan itu. Kami melaksanakan putusan pengadilan, tidak terpengaruh upaya hukum PK,” pungkasnya.


Bagikan Berita
Tags: Kejarikejati
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Bung Edi: Kota Malang Memberikan Daya Tarik, Sentuhan Lintas Budaya Daerah Begitu Kental di Bhumi Arema

Bung Edi: Kota Malang Memberikan Daya Tarik, Sentuhan Lintas Budaya Daerah Begitu Kental di Bhumi Arema

Eddy Wahyono: Olahraga Harus Ditangani Insan, Pemerhati dan Penggiat Olahraga

Eddy Wahyono: Olahraga Harus Ditangani Insan, Pemerhati dan Penggiat Olahraga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin