KOTA MALANG – malangpagi.com
Kejaksaaan Negeri Kota Malang menetapkan, Sutoyo. Salah satu Dosen Universitas Negeri Malang (UM) yang juga sudah menjadi terpidana, warga yang tinggal di Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu menyusul kurang kooperatifnya yang bersangkutan atas panggilan dan eksekusi dari Kejaksaaan. Ini terbukti, sudah dilakukan penjemputan di Kampus serta di rumahnya, namun tidak kunjung ditemukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, H. Amran Lakoni melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Reza Prasetyo Handono menyatakan, bahwa pengajuan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penetapan DPO, sudah dilakukan sejak (14/08/18) lalu.
“Sudah diajukan ke Kajati, sejak 14 Agustus lalu,” tuturnya ditemui di kantornya, Selasa (02/10/2018).
Penetapan DPO itu, lanjut Reza, adalah setelah dilakukan penjemputan paksa di kampus serta di rumahnya. Bahkan, telah dilakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan.
“Masih terus kami kejar, kami memantaunya. Yang kami lakukan adalah melalukan Putusan Pengadilan yang memvonis dengan 6 tahun penjara, denda Rp. 200 juta dan subsider 6 bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu upaya penjemputan adalah menunggu di rumahnya. Namun hanya bertemu dengan istri yang bersangkutan. Pihak Kejaksaan menduga, terpidana sengaja mengulur ulur waktu karena sedang mengajukan Peninjuan Kembali (PK).
“Mungkin menunggu hasil PK, namun kami mengesampingkan itu. Kami melaksanakan putusan pengadilan, tidak terpengaruh upaya hukum PK,” pungkasnya.