KOTA MALANG – malangpagi.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan ribuan barang bukti narkoba maupun berbagai jenis obat-obat terlarang dihalaman Kejari Kota Malang, (25/10/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah inkrah atau memiliki ketetapan hukum dari total 350 perkara yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni mengungkapkan, bahwa pihaknya dari 350 perkara tersebut, terinci menjadi tiga perkara, yakni kasus ganja sebanyak 122 perkara dengan berat 11 kg, kasus sabu sebanyak 179 perkara dengan bb 809,79 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 20 perkara dengan bb 43.760 butir.
“Ini rentan waktu 2018 saja. Ribuan yang kita musnahkan bbnya. Ada juga ratusan Hp yang dimusnahkan karena sebagai sarana transaksi,” jelasnya.
Lanjut Kajari, sesuai dengan putusan pengadilan, bahwa barang bukti tersebut memang harus dimusnahkan. Pasalnya, jika tidak dimusnahkan, maka ditakutkan barang bukti tersebut bisa saja digunakan lagi oleh masyarakat.
“Kita musnahkan disaksikan pihak kepolisian, kita bakar narkobanya, ada juga tadi 30an tanamam ganja yang dimusnahkan. Hp-hp juga kita palu supaya hancur,” pungkasnya.
Reporter : Red
Editor Tikno