SAMPANG, Malangpagi.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispedukcapil) Kabupaten Sampang mulai hari ini tidak mengeluarkan surat keterangan (Suket) bagi pemohon kartu tanda penduduk (KTP), tetapi akan langsung melakukan pencetakan KTP. Hal ini bisa dilaksanakan karena Blanko e – KTP sudah tersedia sebanyak 7000 (tujuh ribu) Blanko e – KTP, Selasa 10/3/2020.
Pelaksana harian (Plh) Dispendukcapil Kabupaten Sampang Edi Subinto mengatakan, mulai hari ini pihaknya tidak lagi menerbitkan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP, tetapi akan dilakukan pencetakan langsung bagi pemohon KTP. Gelombang ke dua ini Kabupaten Sampang mendapat jatah Blanko e – KTP sebanyak 7000 (tujuh ribu) lembar.
“Masyarakat yang sedang dalam daftar tunggu pencetakan KTP tidak perlu kawatir, karena blanko akan terus mengalir, sehingga nantinya akan bisa mencetak semua KTP yang dalam masa tunggu,”terangnya.
Kemarin pihaknya digelombang pertama mendapat delapan ribu Blanko e – KTP dan kami sudah menuntaskan dengan pembagian di empat belas Kecamatan untuk mendapat kuota sesuai daftar tunggu, walaupun tidak memenuhi harapan sesuai daftar tunggunya.
“Untuk yang tujuh ribu Blanko e – KTP baru kami dapatkan, ini akan dibagi ke empat belas kecamatan diwilayah Kabupaten Sampang sesui kuota masing – masing kecamatan. Dengan langkah ini akan lebih efektif, namun ke efesienya masih belum, karena kuota yang dibutuhkan masih belum memenuhi daftar tunggu di masing – masing kecamatan, pada akhirnya nanti akan terpenuhi,”imbuhnya.
Kemudian Edi menambahkan, dari (7000) tujuh ribu Blanko e – KTP Dispendukcapil, Sampang mengambil (1500) seribu lima ratus Blanko e – KTP untuk melayani masyarakat yang datang langsung kesini. Untuk (5500) lima ribu lima ratus di bagi ke empat belas kecamatan sesuai kuota.
“Pihaknya, untuk kuota di empat belas kecamatan diberi tenggang waktu selama (10) sepuluh hari sampai tanggal 19 Maret 2020 untuk menyelesaikan pencetakan KTP. Apabila pihak Kecamatan tidak bisa melaksanakan sesuai tenggang waktu yang di tentukan Dispedukcapil, pihaknya (Dukcapil) akan menarik Blanko yang ada di kecamatan untuk dilakukan pencetakan langsung di Dispendukcapil Kabupaten Sampang, semua ini dilakukan dalam rangka percepatan pelayanan,”tegasnya.
Pelaksanaan dengan cara kuota ke masing – masing kecamatan semata mata sebagai pemerataan dan kedekatan pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.
“Saya ingatkan kepada kawan-kawan, jangan main-main dengan kesempatan untuk mengambil keuntungan di momen seperti ini. Berikan yang terbaik kepada masyarakat dengan pelayanan yang membuat mereka nyaman,”pungkaanya.
Untuk diketahui berikut kuota dimasing – masing kecamatan :
1) Kecamatan Sreseh dengan daftar tunggu 807 mendapat kuota 141.
2) Kecamatan Torjun daftar tunggu 1.114 mendapat kuota 195.
3) Kecamatan Sampang daftar tunggu 2.659 mendapat kuota 464.
4) Kecamatan Camplong dengan daftar tunggu 2.304 mendapat kuota 402.
5) Kecamatan Omben daftar tunggu 3.041 mendapat kuota 531.
6) Kecamatan Kedungdung daftar tunggu
3.415 mendapat kuota 596.
7) Kecamatan Jerngik daftar tunggu 1.073 mendapat kuota 187.
8) Kecamatan Tambelangan daftar tunggu 2.010 mendapat kuota 351.
9) Kecamatan Banyuates daftar tunggu 3.102 mendapat kuota 542.
10) Kecamatan Robatal daftar tunggu 2.069 mendapat kuota 361.
11) Kecamatan Sokabanah daftar tunggu 2.817 mendapat kuota 492.
12) Kecamatan Ketapang daftar tunggu mendapat kouta 3.908 mendapat kuota 682.
13) Kecamatan Pangarengan daftar tunggu 713 mendapat kuota 125.
14) Kecamatan Karang Penang daftar tunggu 2.467 mendapat kuota 431.
15) Dispendukcapil mendapat kouta 1.500.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi