
KOTA MALANG, Malangpagi.com – LBH Malang mengapresiasi Pengadilan Negeri Malang yang menolak / menunda permohonan Aanmaning dari pihak pemenang lelang, Selasa (03/03/2020). Pasalnya terkait perkara tersebut masih dalam gugatan antar pihak.
Hal ini dibenarkan Wiwid Tuhu Prasetyanto, S. H., M.H selaku Advokad Publik pada LBH Malang yang sekaligus kuasa hukum dari Dedy Murdiyanto sebagai kreditur.
“Terimakasih, saya sampaikan kepada PN Kota Malang karena kami merasa permohonan diperhatikan dan doa dikabulkan,” ujarnya, Sabtu (21/03/2020) saat dihubungi.
Dia menambahkan, dengan adanya tidak dilakukan eksekusi paksa pengosongan terhadap rumah klien kami, menjadi ada secercah harapan untuk orang kecil yang sedang berdaya upaya memperbaiki kehidupannya.
“Ada secercah harapan bagi Dedy sebagai orang kecil yang sedang memperbaiki kehidupannya, dengan tidak dilakukan eksekusi pengosongan rumahnya,” sambung Wiwid sapaan akrabnya.
Pengadilan itu, lanjutnya, memang sudah seharusnya menjadi pilar untuk menegakkan keadilan dan menjadi sandaran bagi orang-orang tertindas.
“Sudah barang tentu kami menyatakan klien kami tertindas, sebab sebagaimana kronologi sampai terjadi obyek rumahnya di lelang koperasi adalah penuh dengan kejanggalan,” katanya.
Disampaikan juga, bahwa paling mencolok diantaranya adalah nilai aprasial yang jauh dari kenyataan, keinginan untuk rescheduling dan menjual sendiri diabaikan, sampai maksud membeli kembali dengan nilai lelang juga tidak diijinkan.
“Nilai aprasial yang jauh dari kenyataan, keinginan untuk rescheduling dan menjual sendiri diabaikan,” pungkasnya.
Pemanggilan tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 25 Februari 2020. Nomor 1/Eks/2020/PN Mlg
Sementara itu Djuanto, Humas Pengadilan Negeri Malang membenarkan adanya aamaning pada Selasa (03/03(2020) berdasarkan pemohon (pemenang lelang) dan termohon (Dedy Murdianto).
“Aanmaning tadi termohon telah menyampaikan bersedia membeli kembali dan menambah 10% dari nilai lelang, akan tetapi pihak pemohon menolak dan meminta lanjut,” ujarnya.
Sedangkan Andi Rachmanto, S.H ketua LBH Malang turut mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Malang, terlebih terkait banyaknya perkara – perkara yang menyangkut koperasi diseputaran Malang Raya yang notabene para nasabahnya yakni masyarakat kaum kecil.
“Penundaan Aanmaning sampai dengan adanya _incraht_ merupakan hal yang tepat, terlebih di wilayah Malang Raya juga banyak Aanmaning – Aanmaning yang tidak dikabulkan selain masih berjalannya perkara, tentunya Pengadilan selaku baris terakhir terkait pengambilan keputusan keadilan yang menjadi sandaran bagi para masyarakat mempunyai pertimbangan – pertimbangan tersendiri. (red)