Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Live Streaming Konten Pornografi, Pasutri Asal Malang Diamankan Polisi

Penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial Hot51. 

by RedMP.
7 Januari 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Kedua terduga pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang terlibat dalam kasus pornografi.

Pasutri tersebut diduga sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi demi mendapatkan keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, kedua terduga pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Dadang saat memberikan keterangan pers di Polres Malang, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga :

Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

28 Maret 2026
BGN Tegaskan Sanksi Suspend bagi SPPG yang Langgar Juknis, Kota Malang Dinilai Sudah Baik

BGN Tegaskan Sanksi Suspend bagi SPPG yang Langgar Juknis, Kota Malang Dinilai Sudah Baik

27 Maret 2026
Polisi dan Warga Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Suhat Malang

Polisi dan Warga Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Suhat Malang

26 Maret 2026
Sidak Hari Pertama Kerja, Wali Kota Malang Pastikan ASN Masuk 100 Persen

Sidak Hari Pertama Kerja, Wali Kota Malang Pastikan ASN Masuk 100 Persen

25 Maret 2026
Mahasiswa Tewas Diduga Bunuh Diri di Apartemen Suhat, DPRD Kota Malang Soroti Kesehatan Mental

Mahasiswa Tewas Diduga Bunuh Diri di Apartemen Suhat, DPRD Kota Malang Soroti Kesehatan Mental

25 Maret 2026
Load More

AKP Dadang menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial Hot51.

Dalam siaran tersebut, AKP Dadang menyebut, FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ujar AKP Dadang.

Dalam pengakuannya, FI dan PN telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Dengan durasi siaran mencapai delapan hingga sepuluh jam setiap harinya, keduanya mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.

“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” terangnya.

AKP Dadang mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran. Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan. “Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya,” jelasnya.

Sejumlah properti yang digunakan pasutri saat live streaming. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti hal tersebut.

“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait konten negatif di media sosial kepada pihak berwajib.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

12 Maret 2026

...

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

11 Maret 2026

...

Sekda Kabupaten Malang Dorong Perusahaan Lain Tiru Program Pekan Islami Iwan Kurniawan

Sekda Kabupaten Malang Dorong Perusahaan Lain Tiru Program Pekan Islami Iwan Kurniawan

10 Maret 2026

...

Semangat Iwan Kurniawan Tak Pernah Padam, Hibur dan Santuni 1.178 Anak Yatim di Tiga Kecamatan Kabupaten Malang

Semangat Iwan Kurniawan Tak Pernah Padam, Hibur dan Santuni 1.178 Anak Yatim di Tiga Kecamatan Kabupaten Malang

9 Maret 2026

...

Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

8 Maret 2026

...

Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

8 Maret 2026

...

Dua Dekade Pekan Islami Hampir Tercapai, Gus Hamim Apresiasi Istiqomah Iwan Kurniawan

Dua Dekade Pekan Islami Hampir Tercapai, Gus Hamim Apresiasi Istiqomah Iwan Kurniawan

7 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Polresta Malang Kota Bersama Dinsos dan Pejabat Terkait Kunjungi Korban Asusila

Polresta Malang Kota Bersama Dinsos dan Pejabat Terkait Kunjungi Korban Asusila

Bapenda Kota Malang Harapkan Pengusaha Hiburan Taati Pajak 50 Persen

Bapenda Kota Malang Harapkan Pengusaha Hiburan Taati Pajak 50 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin