Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Live Streaming Konten Pornografi, Pasutri Asal Malang Diamankan Polisi

Penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial Hot51. 

by RedMP.
7 Januari 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Kedua terduga pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang terlibat dalam kasus pornografi.

Pasutri tersebut diduga sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi demi mendapatkan keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, kedua terduga pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Dadang saat memberikan keterangan pers di Polres Malang, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga :

Rayakan HUT RI ke-80, 12 Ribu Peserta Ramaikan Gajayana Jalan Sehat Bersama PSI

Rayakan HUT RI ke-80, 12 Ribu Peserta Ramaikan Gajayana Jalan Sehat Bersama PSI

23 Agustus 2025
Desak Revisi Perda Pajak, Fraksi PKB Konsisten Tolak Kenaikan PBB dan PBJT di Kota Malang

Desak Revisi Perda Pajak, Fraksi PKB Konsisten Tolak Kenaikan PBB dan PBJT di Kota Malang

22 Agustus 2025
Komisi II DPR RI Pastikan Dana Transfer Pusat di Kota Malang Terserap Optimal

Komisi II DPR RI Pastikan Dana Transfer Pusat di Kota Malang Terserap Optimal

22 Agustus 2025
DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah Menuju Kota Sehat 2025

TPA Supit Urang Disiapkan Jadi Lokasi Pembangunan PSEL di Malang Raya

21 Agustus 2025
Wali Kota Malang Buka Pengiriman Perdana Dapur BGN di Klojen, Layani Hingga 9 Sekolah

Wali Kota Malang Buka Pengiriman Perdana Dapur BGN di Klojen, Layani Hingga 9 Sekolah

20 Agustus 2025
Load More

AKP Dadang menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial Hot51.

Dalam siaran tersebut, AKP Dadang menyebut, FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ujar AKP Dadang.

Dalam pengakuannya, FI dan PN telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Dengan durasi siaran mencapai delapan hingga sepuluh jam setiap harinya, keduanya mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.

“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” terangnya.

AKP Dadang mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran. Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan. “Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya,” jelasnya.

Sejumlah properti yang digunakan pasutri saat live streaming. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti hal tersebut.

“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait konten negatif di media sosial kepada pihak berwajib.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Desa Turirejo Bersama TNI AL dan SMA Negeri Taruna Nala Malang Gelar Upacara HUT RI ke-80

Desa Turirejo Bersama TNI AL dan SMA Negeri Taruna Nala Malang Gelar Upacara HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

...

Yonarmed 12 Kostrad Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di HUT RI ke-80

Yonarmed 12 Kostrad Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

...

Gubernur Jatim Resmikan Tahun Ajaran Baru Yayasan Al-Maarif Singosari, Tekankan Pendidikan Berkarakter

Gubernur Jatim Resmikan Tahun Ajaran Baru Yayasan Al-Maarif Singosari, Tekankan Pendidikan Berkarakter

9 Agustus 2025

...

Pemerintah Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Pekerja Migran Lewat Global Talent Day 2025

Pemerintah Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Pekerja Migran Lewat Global Talent Day 2025

9 Agustus 2025

...

PusDek Nilai Made Arya Wedhantara Layak Jadi Sekda Kabupaten Malang

PusDek Nilai Made Arya Wedhantara Layak Jadi Sekda Kabupaten Malang

4 Agustus 2025

...

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

1 Agustus 2025

...

Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

29 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Polresta Malang Kota Bersama Dinsos dan Pejabat Terkait Kunjungi Korban Asusila

Polresta Malang Kota Bersama Dinsos dan Pejabat Terkait Kunjungi Korban Asusila

Bapenda Kota Malang Harapkan Pengusaha Hiburan Taati Pajak 50 Persen

Bapenda Kota Malang Harapkan Pengusaha Hiburan Taati Pajak 50 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin