Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

BGN Tegaskan Sanksi Suspend bagi SPPG yang Langgar Juknis, Kota Malang Dinilai Sudah Baik

Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah, serta sarana pendukung lainnya.

by RedMP.
27 Maret 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat meresmikan SPPG Sukoharjo 2 Klojen. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjalankan operasional sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) bagi SPPG yang terbukti melanggar aturan tersebut. Hal itu disampaikannya usai menghadiri pembukaan dan peninjauan SPPG Sukoharjo 2 Klojen, Kota Malang, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga. Selama masa suspend, BGN akan melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan yang dilakukan oleh SPPG, terutama terkait kelengkapan fasilitas.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah, serta sarana pendukung lainnya. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, SPPG yang bersangkutan diperbolehkan kembali beroperasi.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

Di Kota Malang sendiri, Harjito mengungkapkan sempat ada satu SPPG yang dikenai sanksi karena menyajikan menu makan bergizi gratis (MBG) yang tidak layak konsumsi. Namun, pihaknya telah melakukan pembinaan dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Secara umum kondisi di Kota Malang sudah baik,” ujarnya.

Untuk wilayah Pulau Jawa, hasil evaluasi menunjukkan mayoritas SPPG telah menjalankan operasional sesuai juknis. Meski demikian, masih terdapat beberapa titik yang sulit dijangkau, terutama di daerah pelosok dan kawasan pesisir.

BGN juga membuka kanal pengaduan melalui nomor 127 bagi masyarakat yang ingin melaporkan temuan terkait kualitas MBG. Laporan juga dapat disampaikan melalui koordinator wilayah maupun tingkat kecamatan, dan dipastikan akan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut kehadiran pihak BGN bertujuan memastikan SPPG yang baru dibuka telah memenuhi standar operasional.

Dari hasil peninjauan, SPPG Sukoharjo 2 Klojen dinilai telah sesuai ketentuan, mulai dari proses pengolahan hingga pengemasan makanan, termasuk ketersediaan sarana pendukung.

“Dari hasil peninjauan, kami melihat seluruh proses sudah berjalan sesuai standar, baik dari pengolahan hingga pengemasan, serta didukung fasilitas yang memadai,” ujar Wahyu.

Ia juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas antarpetugas agar tidak terjadi pencampuran peran dalam proses produksi makanan.

“Pembagian tugas harus jelas, tidak boleh ada petugas yang merangkap pekerjaan, agar kualitas dan higienitas makanan tetap terjaga,” tegasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

Muscab PKB Kota Malang Berjalan Transparan, Tujuh Nama Lolos ke Tahap Selanjutnya

Muscab PKB Kota Malang Berjalan Transparan, Tujuh Nama Lolos ke Tahap Selanjutnya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin