Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

BGN Tegaskan Sanksi Suspend bagi SPPG yang Langgar Juknis, Kota Malang Dinilai Sudah Baik

Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah, serta sarana pendukung lainnya.

by RedMP.
27 Maret 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat meresmikan SPPG Sukoharjo 2 Klojen. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjalankan operasional sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) bagi SPPG yang terbukti melanggar aturan tersebut. Hal itu disampaikannya usai menghadiri pembukaan dan peninjauan SPPG Sukoharjo 2 Klojen, Kota Malang, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga. Selama masa suspend, BGN akan melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan yang dilakukan oleh SPPG, terutama terkait kelengkapan fasilitas.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah, serta sarana pendukung lainnya. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, SPPG yang bersangkutan diperbolehkan kembali beroperasi.

Baca Juga :

Perangi KDRT, Promo Film Suamiku Lukaku Guncang CFD Ijen Malang

Perangi KDRT, Promo Film Suamiku Lukaku Guncang CFD Ijen Malang

17 Mei 2026
Pemkot Malang Siapkan Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

Pemkot Malang Siapkan Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

13 Mei 2026
Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

12 Mei 2026
Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Malang Segera Diluncurkan, Libatkan 80 Armada

Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Malang Segera Diluncurkan, Libatkan 80 Armada

12 Mei 2026
Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Komplotan Copet saat Konser Slank di Malang

Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Komplotan Copet saat Konser Slank di Malang

11 Mei 2026
Load More

Di Kota Malang sendiri, Harjito mengungkapkan sempat ada satu SPPG yang dikenai sanksi karena menyajikan menu makan bergizi gratis (MBG) yang tidak layak konsumsi. Namun, pihaknya telah melakukan pembinaan dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Secara umum kondisi di Kota Malang sudah baik,” ujarnya.

Untuk wilayah Pulau Jawa, hasil evaluasi menunjukkan mayoritas SPPG telah menjalankan operasional sesuai juknis. Meski demikian, masih terdapat beberapa titik yang sulit dijangkau, terutama di daerah pelosok dan kawasan pesisir.

BGN juga membuka kanal pengaduan melalui nomor 127 bagi masyarakat yang ingin melaporkan temuan terkait kualitas MBG. Laporan juga dapat disampaikan melalui koordinator wilayah maupun tingkat kecamatan, dan dipastikan akan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut kehadiran pihak BGN bertujuan memastikan SPPG yang baru dibuka telah memenuhi standar operasional.

Dari hasil peninjauan, SPPG Sukoharjo 2 Klojen dinilai telah sesuai ketentuan, mulai dari proses pengolahan hingga pengemasan makanan, termasuk ketersediaan sarana pendukung.

“Dari hasil peninjauan, kami melihat seluruh proses sudah berjalan sesuai standar, baik dari pengolahan hingga pengemasan, serta didukung fasilitas yang memadai,” ujar Wahyu.

Ia juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas antarpetugas agar tidak terjadi pencampuran peran dalam proses produksi makanan.

“Pembagian tugas harus jelas, tidak boleh ada petugas yang merangkap pekerjaan, agar kualitas dan higienitas makanan tetap terjaga,” tegasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perangi KDRT, Promo Film Suamiku Lukaku Guncang CFD Ijen Malang

Perangi KDRT, Promo Film Suamiku Lukaku Guncang CFD Ijen Malang

17 Mei 2026

...

Pemkot Malang Siapkan Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

Pemkot Malang Siapkan Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

13 Mei 2026

...

Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

12 Mei 2026

...

Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Malang Segera Diluncurkan, Libatkan 80 Armada

Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Malang Segera Diluncurkan, Libatkan 80 Armada

12 Mei 2026

...

Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Komplotan Copet saat Konser Slank di Malang

Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Komplotan Copet saat Konser Slank di Malang

11 Mei 2026

...

Pemkot Malang Optimis Raih Adipura 2027, Pengelolaan Sampah Diperkuat dari Hulu hingga Hilir

Pemkot Malang Optimis Raih Adipura 2027, Pengelolaan Sampah Diperkuat dari Hulu hingga Hilir

11 Mei 2026

...

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Ribuan Botol Miras Ilegal, 39 Tersangka Diamankan

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Ribuan Botol Miras Ilegal, 39 Tersangka Diamankan

8 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

Muscab PKB Kota Malang Berjalan Transparan, Tujuh Nama Lolos ke Tahap Selanjutnya

Muscab PKB Kota Malang Berjalan Transparan, Tujuh Nama Lolos ke Tahap Selanjutnya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin