
KOTA MALANG – malangpagi.com
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menetapkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari 0,055 persen menjadi tarif tunggal 0,2 persen.
Arief mengatakan, kenaikan ini hampir empat kali lipat dari tarif sebelumnya dan dikhawatirkan memicu gelombang penolakan warga.
Ia juga mengingatkan, jika revisi tak segera dilakukan, potensi unjuk rasa seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sangat mungkin terulang di Kota Malang.
“Kalau masyarakat yang menuntut, bisa jadi rapatnya di depan balai kota. Kalau DPRD yang minta, ya di ruang paripurna,” ujar Arief, Rabu (13/8/2025).
Arief menilai, lonjakan tarif di Kota Malang bahkan lebih besar. Ia menyoroti penerapan tarif tunggal tanpa mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilainya akan memberatkan warga, terutama di kawasan kampung.
Sebelumnya, aturan lama membedakan tarif PBB-P2: 0,055 persen untuk NJOP hingga Rp1,5 miliar, 0,112 persen untuk NJOP hingga Rp5 miliar, 0,145 persen untuk NJOP hingga Rp100 miliar, dan 0,167 persen untuk NJOP di atas Rp100 miliar. Kini, seluruhnya disamaratakan menjadi 0,2 persen.
Meski kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Arief menegaskan bahwa besaran tarif tetap berada di bawah kewenangan daerah. Menurutnya, angka 0,2 persen terlalu tinggi dan bisa diturunkan tanpa melanggar aturan pusat.
“Revisi kan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu lama, agar masyarakat merasa Wali Kota dan Dewan berpihak pada mereka,” tuturnya.
Arief turut mengkritik alasan Pemkot yang menyebut kenaikan tarif sebagai langkah mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau mau menambah PAD selalu ke rakyat, kan kasihan rakyatnya,” tegasnya. (YD)














