Kabupaten Malang – malangpagi.com
Seperti halnya, sebuah kata-kata “Anak Orang Miskin Mencari Keadilan, Atas Tindakan Asulila Terhadap Anak di Bawah Umur”, ini menimpa kepada seorang anak sebut saja Melati (Nama Samaran) yang berusia 16 tahun.
Untuk itu, LSM Gerbang Indonesia (GI) mengawal pengaduan masyarakat, dan tim investigasi dalam melakukan lidik di lapangan banyak menemui kejanggalan atas perkara tersebut.
“Sehingga GI segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atas dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur,” ungkap Ketua LSM GI, Muhamad Muslikh, Kamis (2/8/2018).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, korban dugaan tindakan asusila tersebut dialami oleh LP (16th), gadis asal RT 14 RW 02, Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Sedangkan maksud kedatangannya di Unit PPA tersebut, untuk melaporkan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 13 Juni 2018, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku tindakan asusila yang diduga ini, sebagai terlapor adalah Ls (21th), dari Desa Ngebruk RT 01 RW 04, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” ujar dia.
Menurut Oce, panggilan akrabnya, korban juga menceritakan selain Ls yang diduga sebagai pelaku masih ada lagi, yang bernama Mr. X yang saat ini masih dalam lidik.
Kronologis kejadian, bermula saat kirban diajak kenalan oleh terlapor melalui telepon, kemudian korban diajak ketemuan oleh terlapor di jalan raya dekat rumah korban.
Selanjutnya, kedua terlapor itu bertemu dengan korban dan mengajak berjalan-jalan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat sampai di kebun kayu, Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, kedua terlapor memaksa korban melepas pakaian, dan menyetubuhi sebanyak satu kali secara bergantian.
“Setelah kejadian itu, korban diantar ke jalan raya dekat rumahnya. Keesokan harinya, tubuhnya terasa sakit dan keluhan itu diceritakan ke orang tua korban,” tandas Oce.
Ditegaskan olehnya, orang tua korban tidak terima dan keberatan atas kejadian yang diderita anaknya. Maka, terduga pelaku dilaporkan ke SPKT Polres Malang. SPL : 261/VII/2018/JATIM/RES/MLG, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Yang jelas, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat harus mengawal perkara ini hingga ke meja hijau dan sudah 4 pengacara yang siap mendampingi. Karena ini harus diusut tuntas biar tidak ada pembiaran perbuatan penjahat kelamin lagi terhadap anak-anak kita,” pungkas dia.
Reporter : Red
Editor : Putut