
KOTA MALANG – malangpagi.com
Hanya membutuhkan waktu dua hari, Polsek Lowokwaru berhasil menangkap pelaku pencurian di konter handphone Latansa Cell, Kertopamuji, Lowokwaru, Kota Malang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Haryanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/01/2022).
AKBP Deny menyampaikan bahwa telah terjadi tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka EW di Latansa Cell. Pencurian tersebut mengakibatkan korban KA mengalami kehilangan 15 unit handphone dan tiga unit laptop, dengan nilai kerugian mencapai Rp17 juta.
Pencurian terjadi pada 3 Januari lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, di mana EW terlebih dahulu mengamati situasi sasaran yang sekiranya dapat dilakukan tindak kejahatan.
“Ketika dia (EW) melewati konter handphone yang ada di dalam gang, pelaku melihat bahwa toko tersebut dapat dimasuki. Maka pelaku kemudian memasuki pintu samping dengan cara merusak pintu seng menggunakan kapak,” jelas AKBP Deny.
“Karena tidak ada orang, pelaku akhirnya masuk dan mengambil sejumlah barang bukti, yaitu 15 handphone dan tiga laptop,” tambahnya.
Pelaku (EW) mengaku bahwa barang curian tersebut telah Ia jual melalui grup Facebook jual beli barang rusak, dengan total penjualan 1,5 juta rupiah yang kemudian Ia gunakan untuk membayar utang.
Pelaku tunggal yang berasal dari Losari, Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu dijerat pasal 363 KUHP ayat 3E maupun 5E, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yudis/MAS)