SAMPANG – malangpagi.com
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk meminta penjelasan terkait kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, Senin (31/5/2021).
Pemanggilan ini untuk mendapatkan jawaban atas keresahan dan keinginantahuan masyarakat Kabupaten Sampang tentang informasi pelaksanaan Pilkades serentak yang masih simpang siur.
Pertemuan tersebut digelar di ruang kerja Komisi I DPRD Sampang, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Nasafi. Pada rapat tersebut, ternyata pihak Komisi I masih belum mendapatkan jawaban terkait kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades serentak.
Seusai pertemuan, Sekretaris Komisi I DPRD Sampang. R Aulia Rahman menuturkan, selain untuk mengetahui sejauh mana persiapan dan kendala yang dihadapi DPMD terkait pelaksanaan pilkades, pihaknya juga meminta kejelasan terkait Perbub yang sudah diserahkan pada biro hukum Pemprov Jatim.
Dirinya mencurigai terdapat perubahan naskah dalam Perbup yang sudah disepakati itu. “Kita rapat terkait dengan kepastian jadwal Pilkades 2021. Sebab informasinya Perbup Pilkades itu sudah tersampaikan pada biro hukum Pemprov. Tetapi hingga saat ini, Pemkab belum mengeluarkan rilis terkait hasil dari biro hukum Pemprov tersebut. Makanya tadi kita minta naskah Perbup tersebut. Khawatir diubah,” tutur Aulia.
Dalam pertemuan itu, politisi asal Dapil I ini kembali menekankan kepada DPMD, sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkades, untuk segera memberikan kepastian jadwal pilkades.
Mengingat sebanyak 111 Kepala Desa akan berakhir masa jabatannya pada 17 Desember 2021 mendatang. Namun hingga detik ini Pemkab masih belum menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades.
“Saat ini masyarakat sedang disuguhi informasi-informasi tentang buramnya jadwal Pilkades. Bisa kita simak, ada banyak rumor yang muncul jika Pilkades serentak bakal ditunda hingga 2025. Nah, itu sangat berbahaya dan rawan konflik,” ucap Aulia.
Lebih lanjut, politisi senior Partai Demokrat ini mengatakan, jika kewenangan terkait kapan Pilkades digelar ada di tangan Bupati Sampang sebagai pengambil keputusan.
“Lagi-lagi ini kembali kepada kebijakan Bupati. Yang jelas anggarannya sudah ada. Kalau keinginan saya, pelaksanaan Pilkades serentak itu harus sesuai dengan jadwal di tahun 2021. Tetapi jika Bupati tetap menunda, maka akan timbul pertanyaan besar di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Sampang, R Chalilurrachman belum bisa memastikan kapan tahapan Pilkades itu digelar. Hal itu berkaitan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020.
“Untuk jadwal pelaksanaan Pilkades belum bisa kami tentukan dan juga belum bisa kami pastikan. Karena masih akan dibicarakan dan akan dibahas ditingkat Forkopimda,” kata Chalilurrachman.
Terkait anggaran Pilkades, Chalilurrachman menjelaskan bahwa pihaknya sudah menganggarkan sebesar Rp15,5 Miliar. Namun, dengan adanya Surat Edaran dari Mendagri, bahwa hak pilih yang bisa dilayani di satu TPS hanya 500, maka tentu harus ada penambahan jumlah TPS di setiap desa, jika hal tersebut diterapkan.
“Banyak yang jadi pertimbangan kami, termasuk keamanan dan juga kebutuhan biaya yang cukup besar, yakni sekitar Rp40 Miliar. Terkait kekurangan anggaran, itu semua kebijakannya ada di pimpinan. Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Chalilurrachman memastikan jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar sosialisasi terkait Perbup tentang Pilkades tersebut. “Saat ini masih tahap pengkajian. Kemungkinan dalam dua minggu ini kita akan sosialisasikan Perbup Pilkades itu,” tandasnya.
Penulis : Widodo
Editor : MA Setiawan