
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tim penanggulangan Covid-19 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang mengeluarkan surat ederan untuk disegerakan pemerintah desa menyiapkan anggaran pembelanjaan masker untuk masyarakat desa 60% dari jumlah penduduk desa dengan harapan sebagai antisipasi mewabahnya Covid-19.
Masker terbuat dari kain katun dengan 2 lapis yang bisa dicuci dan dipakai ulang serta sesuai speck kesehatan serta rekomondasi dari Komite PPI RSUD Sampang, ujar Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Suhanto, Sabtu, 4 April 2020.
Desa dapat melaksanakan pengadaan masker dengan memberdayakan masyarakat desa yang memiliki keahlian menjahit/konfeksi, kelompok usaha kecil dan menengah yang ada di masing-masing desa atau bila tidak ada yang memiliki keahlian menjahit dapat memesan kepada penjahit konfeksi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ditempat lain. Bisa juga berkoordinasi dengan DPMD Sampang untuk diarahkan dan difasilitasi.
“Apabila kepala desa hendak memesan masker ke daerah lain, maka kepala desa harus membuat surat pernyataan bahwa di desa tersebut tidak ada masyarakat yang memiliki keahlian atau keterampilan jahit menjahit atau UMKM di bidang menjahit. Kepala desa wajib membuat surat pesanan untuk pengadaan masker yang ditujukan kepada penjahit atau UMKM, konveksi yang ditunjuk,” ungkapnya.
Untuk harga satuan satu masker yang berpedoman pada harga standart satuan lokal kabupaten sebesar Rp 5.000,00 sudah termasuk pajak.
“Tim pengendalian pencegahan infeksi (PPI) Rumah Sakit dr Muhammad Zyn Sampang merekomondasikan spesifikasi masker sesuai standart. Berikut standart spesifikasinya, lapis luar kain katun, lapis dalam mikrofiber, pita elastik, bahan mudah dibersihkan, panjang 17 Cm, lebar 9,5 Cm, jarak lipatan 1,5 Cm,” tukasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana