
KOTA BATU – Malang pagi.com
Dugaan adanya tindak pidana korupsi atas pengadaan lahan Kantor Balaikota Among Tani Kota Batu, masih belum ada kejelasan. Padahal, kasus ini pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dengan kondisi demikian, beberapa masyarakat Kota Batu mengadukannya kepada Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI). Mereka berharap kasus yang sudah bertahun-tahun ini segera ditelusuri.
Sekertaris GNPK RI Jatim, AM Apik Dwi Nugroho SH membenarkan terkait pengaduan beberapa warga tersebut, Kamis (1/11/2018). Dia pun mengaku telah mendatangi Kejati Jatim.
Sambil menunjukkan bukti tanda terima yang ditandatangani petugas Kejati Jatim, atas nama Nova, tertanggal 30 Oktober 2018. Dia menjelaskan, bahwa tujuannya ke Kejati tersebut untuk menanyakan terkait kelanjutan kasus itu melalui surat. Dan, itu juga berdasar aspirasi warga yang menanyakan itu.
“Jadi pengaduan dari masyarakat Kota Batu, yang diterima GNPK RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan perkantoran Among Tani Pemkot Batu, di Jalan Panglima Sudirman sudah kami sampaikan ke Kejati,” terangnya.
Untuk itu, kata dia, GNPK RI Jatim memohon informasi dan klarifikasi tentang kelanjutan kasus tersebut pada Kejati.
“Itu mengingat, berdasarkan data dan informasi yang kami terima, perkara tersebut sudah ditangani sejak September 2016 yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan dari Kejati,” tandasnya.
Padahal, tambah dia, Kejati Jatim sudah pernah melakukan penyelidikan sejak 11 Januari 2017 silam, berdasarkan surat Spridik No Print-20/0.Fd.1/01/2017. “Itu berarti penyelidikan sudah menjadi penyidikan,” tegas Apik.
Menurut dia, kalau sudah menjadi penyidikan Kejati telah menemukan dua alat bukti yang cukup. “Bahkan peristiwa pidananya sudah ditemukan,” ucap Apik.
Kembali ditegaskan olehnya, kelanjutannya sampai saat ini belum jelas. Sehingga wajar bila masyarakat mempertanyakan. Apalagi, Kejati juga belum mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut.
“Karena itu, kami layangkan surat ke Kejati yang tembusannya ke Kejagung, KPK dan GNPK RI Pusat,” tutup dia.
Reporter : Anto
Editor : Putut