KOTA MALANG – malangpagi.com
Supa’at bersama anggota keluarga mendatangi kantor Dispendukcapil Kota Malang di Block Office atau komplek perkantoran terpadu, ini dilakukan untuk mempertanyakan pengurusan akte kelahiran cucunya, dirasa memakan waktu yang lama.
Kejadian ini berawal, pada saat pengurusan yang sudah dikerjakan oleh pegawai kontrak Dispendukcapil di kantor Kelurahan Madyopuro, mengatakan kalau di loket perwakilan Kecamatan Kedungkandang yang ada di kantor Dispendukcapil komplek perkantoran terpadu ada ketidaksamaan nama antara KTP dan akta kelahiran, dua berkas inilah yang diurus oleh Supa’at.
Perlu diketahui, salah satu pemicu permasalahan ini adanya tanda petik diantara susunan huruf dalam nama, di KTP namanya supaat dan di akta kelahiran supa’at, akhirnya mengganti namanya di KTP menjadi Supa’at.
“Berkas kependudukan saya dianggap tidak valid karena berbeda antara KTP dan Akte kelahiran, di KTP saya namanya supaat sedangkan di akta kelahiran supa’at beda tanda petik,” kata Supa’at, Selasa (7/8/2018).
Sementara itu, Dra.Diah Tri Oktavijanti Kabid pelayanan Pencatatan Sipil mengatakan kita beri solusi dengan mengganti pelapor yang tidak bermasalah adminnya.
“Pak Supa’at masih punya PR, ke depan harus menyamakan namanya di buku nikah, akte kelahiran ibu bayi dan kk kakek,” terangnya.
Pada saat kejadian tersebut, Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dra. Eny Hari Sutiarni, M.M tidak berada ditempat. Saat dihubungi melalui telepon mengatakan masyarakat untuk sadar akan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) dalam upaya tertib data kependudukan.
“Ini kan juga untuk kepentingan masyarakat sendiri jika tertib data kependudukannya,” tambahnya.
Reporter : Tikno
Editor : Putut