TULUNGAGUNG-malangpagi.com
Bagaikan menelan pil pahit, Kendat Sutrisno (55th), warga Dusun Krajan RT12 RW01, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kota, Trenggalek tidak menyangka, niatnya ingin mejadikan anaknya diangkat pegawai honorer daerah di Pemkab Tulungagung, kandas di awal jalan.
Dia mengaku menjadi korban penipuan belasan juta oleh orang yang mengaku bisa memuluskan keinginannya untuk bekerja sebagai pegawai honorer.
Bahkan, dirinya dijanjikan akan dipastikan SK akan dikeluarkan pada bulan Maret 2019 ini apabila dirinya menyerahkan uang terlebih dahulu, sesuai dengan permintaan mencapai Rp 30 juta rupiah .
Celakanya, sampai saat dilaporkan, Okta Suhartono warga Jalan Nusa Indah, RT 10 RW 02, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ternyata tidak bisa mewujudkan apa yang ia janjikan menjadi pegawai honorer kepada anak dari Kendat Sutrisno tersebut .
“Menang benar Okta pada bulan Mei 2018 menjanjikan bisa menjadikan anak saya diangkat mejadi pegawai honorer di Pemkab Tulungagung dengan syarat membayarkan sejumlah uang sebesar 30 juta rupiah, namun dari total nilai itu uang yang saya berikan kepada Okta sebesar Rp 18 juta rupiah, namun bukti yang saya buat laporan hanya tertera 8 juta rupiah,” terang Kendat.
“Kepada Okta, saat saya tanyakan kelanjutan pengangkatan pegawai honorer selalu berjanji-janji saja. Bahkan, nomor telpon Okta saat ini sudah tidak bisa dihubungi lagi, Karena saya merasa dirugikan akhirnya saya memilih lapor ke Polisi saja,” pungkasnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (5/3/2019) saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut .
Sesuai dengan keterangan korban, pada bulan Mei 2018 yang lalu korban bertemu dengan terlapor di rumah kost terlapor di wilayah Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, dan terjadilah serah terima uang antara korban dengan terlapor.Namun, sesuai laporan bukti yang kita terima berupa penyerahan uang korban kepada terlapor sejumlah Rp 8 juta rupiah .
“Untuk saat ini laporan korban sudah kami terima sesuai dengan LP/44/III/1.11/2019/Jatim/RES TLAGUNG dan selanjutnya akan kita tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Selanjutnya, terlapor akan segera kita panggil guna dimintai keterangan,” tegas Sumaji.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Putut