TULUNGAGUNG-malangpagi.com
Dua pengedar sabu di daerah Tulungagung ditangkap polisi, Senin (20/5/2019) kemarin. Sedangkan, dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu. Akhirnya, kedua warga Tulungagung itu terpaksa meringkuk di sel Mapolsek Kota Tulungagung.
“Dua orang kami amankan, dalam operasi pekat kemarin. Mereka terbukti memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan1 jenis shabu,” terang Akp Rudi Purwanto, Kapolsek Tulungagung, Selasa (21/5/2019).
Celakanya lagi, satu diantara dua tersangka yang diamankan Polisi adalah NL (24th) dalam kondisi mengandung 9 bulan, dan satu orang lagi adalah MSZ (22th) ditangkap di dua tempat berbeda.
Untuk diketahui pengungkapan bermula saat polisi menerima informasi masyarakat, di salah satu jalan Desa Batokan Ngantru bakal ada transaksi narkoba. Mereka (petugas) melakukan penelusuran ke lokasi dan ternyata benar sampai di sana tampak satu orang mencurigakan di tepi jalan.
“Petugas mengetahui 1 orang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bukti berupa 1 (satu) poket shabu dalam klip plastik warna putih yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok gudang garam merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah Nopol W 5288 AS, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih,” urai dia.
Saat diinterogasi MSZ adalah warga Dusun Tebokan RT 02 RW 04 Desa Boro, Kecamatan, Kedungwaru yang akhirnya mengarahkan petugas melakukan pengembangan ke TKP lainnya yakni di rumah NL (24tn) Dusun Lemah Duwur RT 01 RW 01 Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu, 1 (satu) timbangan digital merk Hunza warna silfer yang disimpan di antara tumpukan pakaian anak kecil yang disimpan dikantong plastik warna hitam,” tambahnya .
Saat ini tersangka NL yang merupakan ibu dua orang anak ini, dan barang bukti diamankan Mapolsek Tulungagung Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka NL meskipun kondisinya mengandung 9 bulan Polisi akan tetap lakukan penahanan namun tetap kita hormati hak -haknya selama menjalani masa tahanan kita berikan layanan kesehatan dengan kita datangkan petugas kesehatan untuk memeriksa kondisi kehamilannya selama dalam tahanan,”pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Putut