KOTA MALANG – malangpagi.com
Pergantian Antar Waktu (PAW) yang terjadi di DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu, nampaknya meninggalkan jejak yang kurang baik bagi sejumlah kader partai. Pasalnya, kader tersebut merasa dipermainkan oleh masing-masing partainya.
Dalam hal ini, kader tersebut adalah Ahyani (Partai Hanura), Kolik Nuriadi (Partai NasDem) dan Heru Purnomo (Partai Gerindra).
Diungkapkan Kader Partai Gerindra, Heru Purnomo, bahwa dirinya menyesalkan keputusan partainya. Karena, yang ditunjuk sebagai PAW justru orang yang pernah memakai atribut partai lain.
“Sudah jelas orang itu memakai atribut partai lain, malahan saat verifikasi di KPU dia juga memakai atribut partai lain, tidak memakai seragam Partai Gerindra,” ujar dia, sambil menunjukkan sejumlah foto sebagai barang bukti.
Di tempat yang sama, Ahyani sebagai Kader Partai Hanura, mengungkapkan hal yang sama. Dia juga sangat menyesalkan atas keputusan partai terhadap dirinya.
Ditunjuk sebagai juru bicara, Kader Partai NasDem, Kolik Nuriadi, mengatakan, bahwa dirinya beserta kedua temanya tersebut merasa dirugikan oleh kebijakan partai, karena menjadi korban keputusan sepihak.
“Ini kalau saya, dilihat dari perolehan suara, seharusnya urutan nomor saya yang sudah jelas yang saat ini menduduki PAW itu,” ucap Kolik, dengan nada kerasnya, Kamis (4/10/2018).
Sebelum adanya PAW DPRD Kota Malang, nama Kolik Nuriadi diberhentikan oleh partainya. “Sebelum dilakukan PAW DPRD Kota Malang, mendadak saya diberhentikan oleh partai saya. Tapi, sampai sekarang saya belum menerima surat pemberhentian itu, apalagi tanda tangan,” tandas dia.
Atas kondisi tersebut, Rabu (3/10/2018), ketiga orang kader yang membawa masing-masing partainya berangkat ke Surabaya menuju kantor Gubernur dan kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Jawa Timur. Untuk melakukan pelaporan atas kejadian yang dialami.
“Yang jelas, kami berharap pihak Gubernur bisa berlaku adil sesuai aturan dan menerbitkan SK penganti atau revisi (Surat Keputusan) PAW,” ungkap dia.
Apabila nantinya, ada surat teguran pertama tidak dilaksanakan. Ditegaskan Kolik, pihaknya segera melakukan surat teguran lagi dan menempuh jalur hukum lewat Peradilan Tata Usaha (PTUN).
“Setelah surat kami sampaikan di kantor Gubernur, sorenya, sudah dilakukan pembahasan. Dan, tunggu hasilnya,” pungkas dia.
Reporter : Tikno
Editor : Putut