
KOTA MALANG – malangpagi.com
Paguyuban Jeep Malang Raya keluhkan pembatasan kuota armada ke Bromo. Terkait hal ini, Yayan Riyanto SH MH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum akan menggugat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Menurut Yayan, kalau dalam waktu seminggu tidak ada hasil, kami siap gugat kesepakatan rapat koordinasi yang seolah-olah tidak diketahui TNBTS.
“Meski begitu, opsi damai pun masih dibuka dengan ketentuan harus ada kejelasan mengenai nasib mereka dalam waktu seminggu kedepan,” ujar Yayan, Ketua DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang, Kamis (13/6/2019).
Disampaikan juga, adanya pembatasan kuota armada sejak 9 Mei lalu. Anggota paguyuban ini berjumlah 94 jeep, hanya 21 jeep saja yang diperbolehkan naik ke Bromo. Sementara, paguyuban lokal tidak ada pembatasan kuota.
“Kasus penghadangan sudah berulangkali. Desember 2018 lalu turun dari Bromo juga dicegat. Sekarang masih dicegat lagi,” terang Yayan.
Padahal, Paguyuban Jeep Malang Raya yang selama ini mengambil penumpang dari usahanya sendiri seperti melalui online. Tidak pernah mengambil penumpang dari Tumpang.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Jeep Malang Raya, Idhamsyah Putra, menjelaskan bahwa alasan TNBTS melakukan pembatasan kuota itu, karena pihaknya dianggap bukan sebagai warga lokal yang berhak untuk melayani pengunjung Bromo.
“Untuk mengangkut wisatawan ke Bromo, harus jeep dari paguyuban lokal. Ini ada SK dari TNBTS,” ungkapnya.
Idham mengatakan, tiga bulan lalu bertemu dengan pihak Balai Besar TNBTS. Lanjutnya, itupun masih belum ada titik terang terkait pengaturan jumlah armada jeep yang bisa melayani wisatawan ke Bromo.
“Kepala TBTS John Kennedy sempat memberikan kuota kepada 100 jeep untuk Paguyuban Jeep Malang Raya dan paguyuban lokal 600 jeep,” bebernya.
Terpisah, Kepala TNBTS John Kennedy, belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat.
Reporter : Red
Editor : Tikno