
SAMPANG, Malangpagi.com – Warga Desa Nyeloh Kecematan Kedungdung Kabupaten Sampang Madura, Mustar bin Martuham (27th) tidak berkutik saat di gelandang ke Mapolres Sampang. Lantaran melakukan tindak pidana pencurian 4 buah accu/aki alat berat excavator atau Backhoe di lokasi tambang batu milik Kepala Desa Buker Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Madura, Jumat (12/6/2020).
Dalam aksinya, pelaku bersama empat orang temannya yang saat ini berstatus DPO, menggunakan mobil Kepala Desa (Kades) Nyeloh Kecamatan Kedungdung untuk membawa semua barang curiannya. Diduga, Kades tersebut mengetahui kendarannya dipinjam pelaku untuk sarana tindak pidana pencurian, namun anehnya malah diizinkan.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Dinaire Piliang mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, awalnya tersangka dihubungi oleh salah satu rekannya berinisial SB untuk diajak mencuri, namun terlebih dahulu pergi ke rumah Kades Nyeloh untuk meminjam mobil berjenis Wuling berwarna merah dengan no polisi M 1709 ND, berdasarkan atas pengakuannya Mustar sempat menolak.
“Setelah meminjam mobil dari Kades, mereka menuju ke rumah SB untuk menjemput tiga teman lainnya yaitu, MN, BH, IH, dan langsung beraksi menuju lokasi tambang batu milik Kades Desa Buker di wilayah perbukitan Desa Buker Kecamatan Jrengik Sampang,”ungkapnya.
Sesampai di lokasi kejadian, pelaku meninggalkan ke empat rekannya dengan menggunakan mobil untuk kembali ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, Mustar melalui telepon seluler dihubungi oleh keempat rekannya agar menjemput ke tempat semula.
Namun setibanya kembali di lokasi kerumunan warga sudah banyak untuk menghadangnya. Sehingga,para pelaku langsung diamankan oleh warga setempat, dari masing-masing pelaku mempunyai peran sendiri, pelaku “Mustar” mendapat tugas mengantarkan dan menjemput teman temannya,” jelasnya.
Akibat ulah perbuatanya, Mustar dikenakan pasal pemberatan 363b ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 4 teman lainnya sampai saat ini masih dalam proses pengejaran,” tutup AKP Riki Donaire Piliang.
Reporter: Widodo-Ali
Editor: Tim Redaksi