Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Nekat Gelapkan Motor, Warga Dusun Somber Diamankan Polisi

by Red
2 Maret 2020
in Global
Bagikan Berita

Tersangka penipuan beserta barang bukti berhasil diamankan Polres Sampang. (Ft: Widodo/malangpagi.com)

SAMPANG, Malangpagi.com

Satreskrim Polres Sampang berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Suhri (36) warga Dusun Somber Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Senin 2/3/2020.

Pada hari Rabu 29 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah Masjid di Dusun Somber Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berpura pura pinjam motor korban (Iksan Edi) yang sekampung dengan tersangka.

“Motor Yamaha Mio tahun 2013 yang dipinjam tersangka kemudian dijual seharga Rp 4.000.000 di Bondowoso. Hasil penjualan motor tersebut oleh tersangka digunakan modal untuk berjualan sate,”terangnya.

Tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Sampang pada 27 Februari 2020 dirumah kontrakannya saat bersama dengan istri mudanya.

Baca Juga :

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

30 Juni 2022
Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

13 Juni 2022
Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

10 Juni 2022
Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

15 Maret 2022
Polresta Malang Kota Ungkap Aksi Penipuan Bermodus Penggandaan Uang

Polresta Malang Kota Ungkap Aksi Penipuan Bermodus Penggandaan Uang

12 Januari 2022
Load More

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor mio Nopol L 5138 SW, satu buah BPKB, dan satu buah STNK. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuma 4 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter: Widodo

Editor: Tim Redaksi


Bagikan Berita
Tags: KriminalPolres SampangTindak pidana penipuan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi Mendatangi Kantor DPRD Pamekasan

LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi Mendatangi Kantor DPRD Pamekasan

Pelatihan Rias Pengantin Diminati Masyarakat Sampang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin