
SAMPANG, Malangpagi.com – Tersangka tindak pidana perjudian Moh Atik, warga Dusun Trebung, Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pelaku disergap Satreskrim Polres Sampang saat menunggu langganannya, yang mau pasang toto gelap (Togel), di sebuah warung di pasar Padengdeng, Desa Madupat, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Pada hari Minggu 22 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 WIB tersangka berada di pasar Padengdeng Desa Madupat untuk menunggu langganannya memasang, nomor togel. Modusnya tersangka menerima sms dari pembeli togel dengan mencantumkan nomor togel yang dibelinya dan jumlah taruhannya.
“Disaat tersangka menungu pembeli lainnya, tersangka duduk-duduk diwarung dan bersamaan dengan itu petugas Satreskrim Polres menyergapnya, selanjutnya dibawa ke Polres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sebuah Hand Phone, rekapan nomor togel, dan sejumlah uang sebesar Rp 182.000,00 (Seratus delapan puluh dua ribu rupiah)
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ,”tukasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi