KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung melaksanakan Press Conference Hasil Ungkap Perkara Perbuatan Cabul Terhadap Anak yang dilakukan oleh guru SMPN 4 Kepanjen, bertempat di Lobby Polres Malang, pada Sabtu (07/12/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam keteranganya, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan, pelaku pencabulan pada belasan siswa SMPN 4 Kepanjen memiliki aksi menyimpang.
Menurut Yade, pelaku ini diketahui bernama Chusnul Huda yang yang bekerja sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) di SMPN 4 Kepanjen. Pelaku melamar kerja di SMPN 4 Kepanjen yang belakangan diketahui menggunakan ijazah palsu.
“Pelaku ini mengaku berijazah S1 Bimbingan Konseling. Tapi saat kita konfirmasi ke universitasnya (Universitas Kanjuruhan Malang, red), ternyata yang bersangkutan tidak lulus,” ucapnya.
Selain menjabat sebagai guru bimbingan konseling (BK) pelaku ini juga diamanahi sebagai guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
“Dari proses pemeriksaan, ternyata tersangka ini sudah melamar dan menjadi guru sejak 2015. Tahun 2016 itu diterima, awalnya hanya menjadi staf pembantu biasa. Akhirnya tahun 2017, diberi SK (surat keputusan, red) oleh kepala sekolah sebagai guru BK. Kemudian pada 2018, yang bersangkutan juga diberi SK sebagai guru PPKn,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga masih ada yang menjadi korban aksi menyimpang yang dilakukan guru cabul tersebut dan hasil pemeriksaan mengungkap setidaknya ada 18 siswa yang menjadi korban pencabulan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa aksi menyimpang itu sudah dilakukan Huda sejak berusia 20 tahun. Ia menyukai laki-laki dan perempuan,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.
“Pemeriksaan awal kita sepertinya begitu (kelainan), meskipun sudah mempunyai istri dan anak. Kita akan lakukan pengembangan, kemungkinan ada korban lainnya,” tegasnya.
Kini tersangka di jerat dengan Pasal – 82 ayat (1) & (2) jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perub atas UU No 23 / 2002 dengan ancaman hukuman maks 20 tahun penjara.
Reporter: BAS
Editor: Ana