SAMPANG, Malangpagi.com
Sat Lantas Polres Sampang menggelar operasi keselamatan dan kertertiban gabungan bersama Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dinas Perhubungan Sampang, Pom TNI, Kejaksaan Negeri Sampang, Pengadilan Negeri Sampang di jembatan timbang Jalan Raya Plakaran Kecamatan Jerngik Kabupaten Sampang, Kamis 19/2/2020.
Kasat Lantas Polres Sampang Ayib Rizal mengatakan, sasaran dari operasi keselamatan dan ketertiban adalah merazia semua kendaraan yang melintas di Jalan Raya Plakaran, baik truk trailer dan fuso, semua mobil penumpang umum, mobil barang, mobil pribadi, dan sepeda motor.
“Tujuan dari operasi ini adalah memeriksa segala sarana teknis, layak jalan dan surat surat kelengkapan semua kendaraan yang setiap saat berlalu lalang di jalan raya, “terangnya.
Masih banyak diketemukan pelanggaran buku kir mati, ban gundul,bukan peruntukanya dan kelengkapan surat-surat yang lain tanpa SIM dan tidak bisa menunjukkan STNK.
“Hasil dari operas ini berhasil menindak pelanggaran sekitar 102 pelanggaran. Khusus pelanggaran yang ditangani Sat Lantas Polres Sampang 57 pelanggaran ditindak dengan tilang,”ungkapnya.
Dalam operasi gabungan ini juga disiapkan Jaksa dan Hakim untuk menyidang ditempat bagi pelanggar lalin yang terjaring ops tersebut.
“Dengan cara seperti ini sangat efektif dan mudah setelah sidang bayar denda tilang kemudian bisa melanjutkan perjalanan,”pungkasnya
Reporter: Widodo
Editor: Red