Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Padla Bernafas Lega Dari Meja Hijau Gara-gara Cabut 5 Batang Pohon Pisang

by Darsono
12 Februari 2019
in Global
Bagikan Berita

Padla saat berada di persidangan

PAMEKASAN-malangpagi.com

Padla (65th) warga asal dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, hanya pasrah setelah dimejahijaukan. Ini terjadi, lantaran pria ini bersama istrinya Hayati (60th) mencabut 5 batang pohon pisang di tanahnya sendiri.

Sedangkan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh Agus atas tuduhan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah yang sebagaimana dimaksud dan yang diatur dalam Pasal 406 KUHP dan peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 1960.

Dan, perjalanan sidang atas perkara itu dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan.

“Waktu itu setelah mencabut 5 batang pisang itu, tanggal yang sama saya dilaporkan 1 Februari 2019, bersama istri hanya bisa pasrah,” ungkap Padla, Selasa (12/02/2019).

Baca Juga :

Memperingati Isra Mi’raj, Ratusan Warga Karangrejo Heboh Rebutkan Lele Raksasa

Memperingati Isra Mi’raj, Ratusan Warga Karangrejo Heboh Rebutkan Lele Raksasa

3 April 2019
Petilasan Mbah Tunggulwulung Di Desa Torongrejo, apa yang terjadi disini!

Petilasan Mbah Tunggulwulung Di Desa Torongrejo, apa yang terjadi disini!

21 Maret 2019
Subhanallah, Siswa SD Di Pamekasan Ini Menderita Kanker Getah Bening Ganas

Subhanallah, Siswa SD Di Pamekasan Ini Menderita Kanker Getah Bening Ganas

21 Maret 2019
Bagaimana Mengatasi Pengamen Yang Beroperasi Di Jalan, ini kata Kadisnakertrans

Bagaimana Mengatasi Pengamen Yang Beroperasi Di Jalan, ini kata Kadisnakertrans

14 Maret 2019
Akibat Hujan Deras, Rumah Samsul Rata Dengan Tanah

Akibat Hujan Deras, Rumah Samsul Rata Dengan Tanah

7 Maret 2019
Load More

Ibarat hujan di musim kemarau, Senin (11/2/2019), saat persidangan Padla merasa lebih tenang karena didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara.
“Kami merasa sangat tenang sekali masih ada yang peduli dengan nasib kami,” ujar Padla yang kesehariannya sebagai Tukang Becak ini.

Sementara, Ketua LBH Pusara, Marsuto Alfian menjelaskan bahwa dirinya merasa iba dan kasihan dengan kondisi Padla, bahkan dia sendiri siap mendampingi Padla hingga persolannya selesai tuntas.

Padla dan istrinya (tengah) bersama LBH Pusaro

Diterangkan Alfian kronologi dari kejadian tersebut, tentang status terdakwa yang disandangkan pada Padla. Bahwa, Padla sebelumnya sempat mencabut lima pohon pisang di tanah yang diberikan kepada Harun anaknya. Sedangkan, tanah itu justru diklaim telah dijual kepada Agus sang pelapor.

“Anak Padla mengaku tidak pernah menjual tanahnya kepada Si Pelapor,” tegas Alfian.

Kasus pelaporan kepada Padla yang dituduh menyerobot tanah yang diklaim sebagai milik pelapor, rupanya berbuntut panjang. Hari itu juga, melalui Ketua LBH Pusara, Padla kembali menuntut balik Agus atas kasus klaim tanah milik anaknya.

Kembali ditegaskan Alfian, bahwa Padla masih dianggap sebagai pemilik tanah yang sah. Ia membeberkan kalau sertifikat tanah milik Padla adalah bukti kuat bahwa ia (Padla) tidak melakukan tindakan pidana dengan pelaporan mencabut lima pohon pisang tersebut.

“Dari tuntutan tersebut ada dua gugatan pada pelapor yakni gugatan prodio dan gugatan probono yang intinya dari dua gugatan tersebut berkaitan dengan hukum kepeedataan,” tandasnya.

“Saya sebagai Ketua LBH Pusara akan terus mendampingi dan memperjuangkan nasib Padla betsam keluarganya supaya majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya. Dan, kami akan terus mengupayakan melakukan gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki oleh si pelapor,” pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter : Heny
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: LBH PusaroPengadilan Negeri Kabupaten PamekasanPutut
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Penderita Kusta Di Kabupaten Pamekasan Kian Meningkat

Penderita Kusta Di Kabupaten Pamekasan Kian Meningkat

Diduga Sabotase, Perahu Nelayan Di Perairan Pamekasan Terbakar

Diduga Sabotase, Perahu Nelayan Di Perairan Pamekasan Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin