PAMEKASAN-malangpagi.com
Padla (65th) warga asal dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, hanya pasrah setelah dimejahijaukan. Ini terjadi, lantaran pria ini bersama istrinya Hayati (60th) mencabut 5 batang pohon pisang di tanahnya sendiri.
Sedangkan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh Agus atas tuduhan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah yang sebagaimana dimaksud dan yang diatur dalam Pasal 406 KUHP dan peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 1960.
Dan, perjalanan sidang atas perkara itu dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan.
“Waktu itu setelah mencabut 5 batang pisang itu, tanggal yang sama saya dilaporkan 1 Februari 2019, bersama istri hanya bisa pasrah,” ungkap Padla, Selasa (12/02/2019).
Ibarat hujan di musim kemarau, Senin (11/2/2019), saat persidangan Padla merasa lebih tenang karena didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara.
“Kami merasa sangat tenang sekali masih ada yang peduli dengan nasib kami,” ujar Padla yang kesehariannya sebagai Tukang Becak ini.
Sementara, Ketua LBH Pusara, Marsuto Alfian menjelaskan bahwa dirinya merasa iba dan kasihan dengan kondisi Padla, bahkan dia sendiri siap mendampingi Padla hingga persolannya selesai tuntas.
Diterangkan Alfian kronologi dari kejadian tersebut, tentang status terdakwa yang disandangkan pada Padla. Bahwa, Padla sebelumnya sempat mencabut lima pohon pisang di tanah yang diberikan kepada Harun anaknya. Sedangkan, tanah itu justru diklaim telah dijual kepada Agus sang pelapor.
“Anak Padla mengaku tidak pernah menjual tanahnya kepada Si Pelapor,” tegas Alfian.
Kasus pelaporan kepada Padla yang dituduh menyerobot tanah yang diklaim sebagai milik pelapor, rupanya berbuntut panjang. Hari itu juga, melalui Ketua LBH Pusara, Padla kembali menuntut balik Agus atas kasus klaim tanah milik anaknya.
Kembali ditegaskan Alfian, bahwa Padla masih dianggap sebagai pemilik tanah yang sah. Ia membeberkan kalau sertifikat tanah milik Padla adalah bukti kuat bahwa ia (Padla) tidak melakukan tindakan pidana dengan pelaporan mencabut lima pohon pisang tersebut.
“Dari tuntutan tersebut ada dua gugatan pada pelapor yakni gugatan prodio dan gugatan probono yang intinya dari dua gugatan tersebut berkaitan dengan hukum kepeedataan,” tandasnya.
“Saya sebagai Ketua LBH Pusara akan terus mendampingi dan memperjuangkan nasib Padla betsam keluarganya supaya majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya. Dan, kami akan terus mengupayakan melakukan gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki oleh si pelapor,” pungkasnya.
Reporter : Heny
Editor : Putut