MALANG RAYA, Malangpagi.com – Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P., M.Si, M.Tr (Han), menghadiri Rakor Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, bertempat di Kantor Bakorwil III, Malang, Rabu 13/5/2020 malam.
Dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Malang Raya, yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kali ini melaksanakan Pembahasan dan Pemaparan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) serta melakukan penyusunan peraturan yang menjadi pegangan dalam melakukan tindakan-tindakan yang ada di lapangan. Pembahasan ini terkait meningkatnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Jawa Timur, khususnya di wilayah Malang Raya.
Penetapan PSBB yang telah disetujui Menkes RI ini adalah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek-aspek lainnya. Sosialisasi PSBB Malang Raya akan dimulai pada Kamis 14 Mei 2020 sampai dengan Sabtu 16 Mei 2020 dan pada Minggu 17 Mei 2020, PSBB mulai diberlakukan di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Sementara itu, Pangdivif 2 Kostrad menyampaikan, terkait dengan penetapan PSBB ini, satuan jajaran Divif 2 Kostrad khususnya yang berada di wilayah Malang Raya akan mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah Daerah, dan akan berperan aktif untuk membantu mengerahkan personel dan materiil yang dibutuhkan selama penerapan PSBB baik di Kota Malang, Kabupaten Malang maupun Kota Batu.
“Seperti kita ketahui bersama, penetapan PSBB ini merupakan dampak dari meningkatnya angka penyebaran Covid-19 yang terlihat dari jumlah pasien yang positif terjangkit Covid-19 di Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu, sehingga bukan hanya kesadaran saja, namun kedisiplinan masyarakat pun sangat diperlukan selama pemberlakuan PSBB di wilayah Malang Raya ini,” tuturnya.
“Satuan Divif 2 Kostrad nantinya akan membantu memperkuat sektor pengamanan serta penertiban selama pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, kami juga akan turut serta mensosialisasikan tentang penerapan PSBB, baik kepada keluarga besar Divif 2 Kostrad khususnya maupun masyarakat Malang Raya pada umumnya. Agar selalu mematuhi protokol yang telah di tetapkan Pemerintah,” tambah Pangdiv.
“Marilah kita bersama-sama turut serta mendukung keputusan PSBB yang telah ditetapkan, selanjutnya saling bahu membahu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan senantiasa konsisten menjaga pola hidup bersih dan sehat serta menjalankan seluruh protokol yang berlaku selama PSBB,” pungkas Pangdivif 2 Kostrad.
Reporter : Bas, So
Editor: Tim Redaksi