Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pansus Beri Rekomendasi dan Catatan Strategis Terhadap Ranperda RTRW Kota Malang

Ketua Pansus meminta agar Pemkot Malang melakukan penyusunan Master Plan Sektoral dan rencana lain.

by Red
24 Oktober 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ketua Pansus Ranperda RTRW, Ahmad Wanedi (kiri). (Foto: Yudis/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Berdasarkan Surat Walikota Malang No: 188/2106/35.73.112/2022 mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang, Panitia Khusus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Malang bersama dengan Forum Penataan Ruang Tahun 2022-2047 dan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang menyepakati beberapa penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022–2042.

Ketua Pansus, Ahmad Wanedi mengatakan, terdapat penyederhanaan Perundang-undangan dari yang semula 60 menjadi hanya tujuh Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan dinamika dan urgensi dalam pembahasan Ranperda.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut diperlukan tindak lanjut setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042. Pemkot Malang diminta melaksanakan komitmen untuk merealisasikan pemenuhan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik terhadap kawasan RTH yang bukan aset Pemerintah Kota Malang.

“Sesuai dengan Pernyataan Komitmen Pemerintah Kota Malang terhadap Pemenuhan kawasan RTH publik sebesar 20 persen dari luas wilayah Kota Malang, melalui pembebasan lahan untuk perwujudan RTH,” ujar Wanedi dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2024, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/10/2022).

Baca Juga :

HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

25 September 2026
Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026
Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026
KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026
DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026
Load More

Selanjutnya, pihaknya juga mendesak Pemkot Malang untuk melakukan sinkronisasi terhadap dokumen Perencanaan Pembangunan dan dokumen Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan. “Hal tersebut harus dilaksanakan agar proses Perencanaan Pembangunan sejalan dengan ketentuan dan ketetapan yang diamanatkan dalam dokumen Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Pansus meminta agar Pemkot Malang melakukan penyusunan Master Plan Sektoral dan rencana lain, sebagaimana amanat dalam indikasi program.

Wanedi kemudian menguraikan 20 master plan yang harus disusun oleh Pemkot Malang, yaitu:

  1. Master Plan Pengembangan Sistem Pusat Pelayanan;
  2. Master Plan Jaringan Jalan;
  3. Master Plan Transportasi;
  4. Master Plan Jaringan Energi;
  5. Master Plan Jaringan Telekomunikasi;
  6. Master Plan Ducting;
  7. Master Plan Jaringan Irigasi;
  8. Master Plan Drainase;
  9. Master Plan Persampahan;
  10. Master Plan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
  11. Master Plan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
  12. Master Plan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  13. Master Plan Reklame;
  14. Rencana Aksi Mitigasi Bencana;
  15. Rencana Aksi Penanggulangan Bencana;
  16. Master Plan Ruang Terbuka Hijau;
  17. Master Plan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  18. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah;
  19. Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya; dan
  20. Master Plan terkait pengembangan perkotaan, infrastruktur dan kewilayahan lainnya.

(YD/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026

...

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026

...

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026

...

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026

...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

22 September 2026

...

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

22 September 2026

...

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

19 September 2026

...

Load More
Next Post
50 Persen Pemanfaatan DBHCHT untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

50 Persen Pemanfaatan DBHCHT untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Meskipun Disahkan, Ranperda RTRW Kota Malang Sarat Catatan dan Rekomendasi

Meskipun Disahkan, Ranperda RTRW Kota Malang Sarat Catatan dan Rekomendasi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin