Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pansus Beri Rekomendasi dan Catatan Strategis Terhadap Ranperda RTRW Kota Malang

Ketua Pansus meminta agar Pemkot Malang melakukan penyusunan Master Plan Sektoral dan rencana lain.

by Red
24 Oktober 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ketua Pansus Ranperda RTRW, Ahmad Wanedi (kiri). (Foto: Yudis/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Berdasarkan Surat Walikota Malang No: 188/2106/35.73.112/2022 mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang, Panitia Khusus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Malang bersama dengan Forum Penataan Ruang Tahun 2022-2047 dan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang menyepakati beberapa penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022–2042.

Ketua Pansus, Ahmad Wanedi mengatakan, terdapat penyederhanaan Perundang-undangan dari yang semula 60 menjadi hanya tujuh Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan dinamika dan urgensi dalam pembahasan Ranperda.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut diperlukan tindak lanjut setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042. Pemkot Malang diminta melaksanakan komitmen untuk merealisasikan pemenuhan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik terhadap kawasan RTH yang bukan aset Pemerintah Kota Malang.

“Sesuai dengan Pernyataan Komitmen Pemerintah Kota Malang terhadap Pemenuhan kawasan RTH publik sebesar 20 persen dari luas wilayah Kota Malang, melalui pembebasan lahan untuk perwujudan RTH,” ujar Wanedi dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2024, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/10/2022).

Baca Juga :

MSSF 2026 Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Malang Dorong Festival Layang-Layang Naik Kelas

MSSF 2026 Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Malang Dorong Festival Layang-Layang Naik Kelas

10 Agustus 2026
Festival Partilibur Caravan 2026 Sukses Digelar di Batu, Hadirkan Konsep Musik Bernuansa Sirkus

Festival Partilibur Caravan 2026 Sukses Digelar di Batu, Hadirkan Konsep Musik Bernuansa Sirkus

9 Agustus 2026
Replika Masjid Nabawi Hampir Rampung, Kampung Madinah Bersiap Jadi Ikon Wisata Religi Kota Malang

Replika Masjid Nabawi Hampir Rampung, Kampung Madinah Bersiap Jadi Ikon Wisata Religi Kota Malang

9 Agustus 2026
Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

7 Agustus 2026
Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026
Load More

Selanjutnya, pihaknya juga mendesak Pemkot Malang untuk melakukan sinkronisasi terhadap dokumen Perencanaan Pembangunan dan dokumen Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan. “Hal tersebut harus dilaksanakan agar proses Perencanaan Pembangunan sejalan dengan ketentuan dan ketetapan yang diamanatkan dalam dokumen Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Pansus meminta agar Pemkot Malang melakukan penyusunan Master Plan Sektoral dan rencana lain, sebagaimana amanat dalam indikasi program.

Wanedi kemudian menguraikan 20 master plan yang harus disusun oleh Pemkot Malang, yaitu:

  1. Master Plan Pengembangan Sistem Pusat Pelayanan;
  2. Master Plan Jaringan Jalan;
  3. Master Plan Transportasi;
  4. Master Plan Jaringan Energi;
  5. Master Plan Jaringan Telekomunikasi;
  6. Master Plan Ducting;
  7. Master Plan Jaringan Irigasi;
  8. Master Plan Drainase;
  9. Master Plan Persampahan;
  10. Master Plan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
  11. Master Plan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
  12. Master Plan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  13. Master Plan Reklame;
  14. Rencana Aksi Mitigasi Bencana;
  15. Rencana Aksi Penanggulangan Bencana;
  16. Master Plan Ruang Terbuka Hijau;
  17. Master Plan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  18. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah;
  19. Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya; dan
  20. Master Plan terkait pengembangan perkotaan, infrastruktur dan kewilayahan lainnya.

(YD/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

MSSF 2026 Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Malang Dorong Festival Layang-Layang Naik Kelas

MSSF 2026 Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Malang Dorong Festival Layang-Layang Naik Kelas

10 Agustus 2026

...

Replika Masjid Nabawi Hampir Rampung, Kampung Madinah Bersiap Jadi Ikon Wisata Religi Kota Malang

Replika Masjid Nabawi Hampir Rampung, Kampung Madinah Bersiap Jadi Ikon Wisata Religi Kota Malang

9 Agustus 2026

...

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

7 Agustus 2026

...

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026

...

Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

5 Agustus 2026

...

Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

4 Agustus 2026

...

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

2 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
50 Persen Pemanfaatan DBHCHT untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

50 Persen Pemanfaatan DBHCHT untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Meskipun Disahkan, Ranperda RTRW Kota Malang Sarat Catatan dan Rekomendasi

Meskipun Disahkan, Ranperda RTRW Kota Malang Sarat Catatan dan Rekomendasi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin