Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pansus Rekomendasikan Satu Pasal Tambahan Terkait Penggunaan DBH, DAU, dan DAK

Supervisi, pemantauan, dan pengevaluasian bertujuan untuk memastikan dana tersebut dimanfaatkan secara optimal.

by Red
31 Oktober 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Suasana Rapat Paripurna beragendakan Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (31/10/2022).

KOTA MALANG – malangpagi.com

Tambahan satu pasal direkomendasikan oleh Pansus DPRD Kota Malang terkait Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna beragendakan Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (31/10/2022).

“Sebagaimana ditambahnya satu pasal pada ayat 1, berbunyi pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan DBH, DAU, dan DAK dalam APBD dilakukan dengan cara supervisi, pemantauan, dan pengevaluasian,” ucap Ketua Pansus, Trio Agus Purwono.

Ia menjelaskan bahwa supervisi, pemantauan, dan pengevaluasian bertujuan untuk memastikan dana tersebut dimanfaatkan secara optimal. “Penggunaan DBH harus dimaanfaatkan secara optimal, untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sesuai dengan prioritas daerah, termasuk urusan pemerintahan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Trio di atas mimbar ruang Rapat Paripurna.

Baca Juga :

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026
Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026
Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

9 April 2026
Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

9 April 2026
Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026
Load More

Tak hanya penggunaan DBH, penggunaan DAU juga harus dimaanfaatkan secara optimal. “Penggunaan DAU bertujuan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terutama dalam penyediaan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Selain DBH dan DAU, Ketua Pansus DPRD Kota Malang juga memastikan bahwa DAK juga harus digunakan dengan baik dan optimal. “Penggunaan DAK ini bertujuan untuk membiayai urusan pemerintahan pada kegiatan khusus yang menjadi kewenangan daerah, dan sesuai dengan prioritas nasional pada tahun anggaran berkenaan,” jelasnya.

Selanjutnya, Trio mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. “Semua tata cara pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri, setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” pungkasnya. (YD/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026

...

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

9 April 2026

...

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

9 April 2026

...

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

8 April 2026

...

Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

8 April 2026

...

Load More
Next Post
Pansus Berikan Rekomendasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Pansus Berikan Rekomendasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Tanggapi Ranperda PDRD

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Tanggapi Ranperda PDRD

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin