KOTA BATU – malangpagi.com
Pemerintah Kota Batu menurunkan tarif Pajak Air Tanah (PAT) menjadi 5 persen, di mana sebelum dilakukan perubahan tarif pajak ditetapkan sebesar 15 persen. Dasar pengenaan PAT tersebut, merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah, berpedoman pada nilai perolahan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Pemerintah Kota Batu selalu berupaya untuk merespons kebutuhan dan kondisi masyarakat. Oleh karena itu, setelah melakukan perhitungan yang matang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka kami memutuskan untuk menurunkan tarif pajak air tanah menjadi 5% kepada 120 wajib pajak (WP),” tutur Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai, dalam rilis yang diterbitkan pada 27 Januari 2024.
Pemerintah Kota Batu juga telah melakukan sosialisasi terkait tata cara perhitungan PAT, berdasarkan tarif dan harga sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023.
Menurut Aries, tarif pajak air tanah di Kota Batu adalah salah satu yang terkecil di Jawa Timur. “Tentunya pengenaan tarif PAT ini telah sesuai peraturan. Sehingga kami berharap pelayanan kepada masyarakat oun semakin meningkat,” tandasnya. (Red)