KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, memastikan bahwa James Loodewyk Tomatala (61), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55) dengan cara mutilasi di Jalan Serayu No. 6 Kota Malang pada 31 Desember 2023 lalu, akan dihadapkan pada hukuman mati sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku yang telah ditangkap dan terbukti melakukan tindak pidana mutilasi ini akan dijerat dengan hukuman mati. Kami akan menindak tegas dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarga yang terkena dampak dari kejadian ini,” ujar Kompol Danang, ditemui di Polresta Malang, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, selama proses pemeriksaan pelaku selalu menyebut bahwa dirinya kerasukan dan terganggu kejiwaannya. “Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh psikolog. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada indikasi bahwa individu tersebut mengalami gangguan mental. Sehingga tindakan dilakukan dalam keadaan sadar,” tuturnya.
Menurut Danang, pelaku akan dijerat dengan empat pasal berlapis. Yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP, 338 KUHP, 340 KUHP, pasal 44 ayat 3, dan UU no 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Hukuman mati adalah hukuman yang sepadan untuk tindak pidana seberat ini. Kami ingin memberikan sinyal kuat, bahwa pelaku kejahatan keji seperti ini tidak akan mendapatkan toleransi,” tegasnya.
Danang berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat, dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. “Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (MK/MAS)