Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pelaku Mutilasi di Jalan Serayu Diancam Hukuman Mati

Selama proses pemeriksaan pelaku selalu menyebut bahwa dirinya kerasukan dan terganggu kejiwaannya.

by Red
3 Januari 2024
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat konferensi pers kasus mutilasi di Jalan Serayu Kota Malang, Selasa (2/1/2024). (Foto: Dok. Divisi Humas Polresta Malang Kota)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, memastikan bahwa James Loodewyk Tomatala (61), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55) dengan cara mutilasi di Jalan Serayu No. 6 Kota Malang pada 31 Desember 2023 lalu, akan dihadapkan pada hukuman mati sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku yang telah ditangkap dan terbukti melakukan tindak pidana mutilasi ini akan dijerat dengan hukuman mati. Kami akan menindak tegas dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarga yang terkena dampak dari kejadian ini,” ujar Kompol Danang, ditemui di Polresta Malang, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, selama proses pemeriksaan pelaku selalu menyebut bahwa dirinya kerasukan dan terganggu kejiwaannya. “Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh psikolog. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada indikasi bahwa individu tersebut mengalami gangguan mental. Sehingga tindakan dilakukan dalam keadaan sadar,” tuturnya.

Menurut Danang, pelaku akan dijerat dengan empat pasal berlapis. Yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP, 338 KUHP, 340 KUHP, pasal 44 ayat 3, dan UU no 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga :

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

7 Mei 2024

Memasuki Pelaksanan UTBK 2024, Tingkat Kehadiran Peserta di Universitas Brawijaya Hampir 100 Persen

7 Mei 2024
Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

7 Mei 2024
Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

5 Mei 2024
Kepala Deputi BI Jatim Munculkan Inovasi Baru untuk Tekan Inflasi

Kepala Deputi BI Jatim Munculkan Inovasi Baru untuk Tekan Inflasi

2 Mei 2024
Load More

“Hukuman mati adalah hukuman yang sepadan untuk tindak pidana seberat ini. Kami ingin memberikan sinyal kuat, bahwa pelaku kejahatan keji seperti ini tidak akan mendapatkan toleransi,” tegasnya.

Danang berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat, dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. “Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (MK/MAS)


Bagikan Berita
Tags: berita kota malangKota Malangpj wali kota malangpolresta malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026

...

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

21 Juli 2026

...

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

20 Juli 2026

...

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

20 Juli 2026

...

DLH Kota Malang Bantah Ada Setoran hingga Belasan Juta dalam Pengelolaan Toilet Alun-alun

DLH Kota Malang Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, 200 Kilogram Hasilkan 130 Liter Petasol

18 Juli 2026

...

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

15 Juli 2026

...

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026

...

Load More
Next Post
TNI AL Hibahkan Tanah untuk Pelebaran Jalan Nasional Gondanglegi–Pantai Balekambang

TNI AL Hibahkan Tanah untuk Pelebaran Jalan Nasional Gondanglegi–Pantai Balekambang

Jalin Kerjasama dengan PLN, Bapenda Kota Malang Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Jalin Kerjasama dengan PLN, Bapenda Kota Malang Komitmen Tingkatkan Pelayanan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin