
SAMPANG, Malangpagi.com
Pelaku pengangkut solar subsidi H.Mahdi (45) warga Dusun Telandung Desa Asem Jeren Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang diamankan Polres Sampang, Jumat (21/2/2020).
Pasalnya, H.Mahdi diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, “berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jl Raya Ketapang Barat ada pengangkutan solar, lantas Resmob Polres Sampang melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada mobil L 300 yang diduga mengangkut bahan bakar solar.
Selanjutnya petugas membuntuti kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan, kata AKP Riki.
Saat itu juga, tim Resmob Polres Sampang langsung mengamankan tersangka beserta mobil L 300 yang berisi 38 jurigen bahan bakar solar.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari perbuatannya hanya untuk menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Pelaku tidak tahu bahwa perbuatan tersebut melawan hukum dan solar tersebut dijual kepada nelayan disekitar rumah tersangka,”ujar Riki.
Adapun barang bukti yang kita amankan, kata Riki, yakni satu unit mobil L 300 Nopol M 9948 NA, 38 jerigen berisi bahan bakar minyak solar kalau di kalkulasi sebanyak 1300 Liter.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara,”pungkas Riki.
Reporter: Widodo
Editor: Asral