
KOTA MALANG – malangpagi.com
Motif di balik kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) malam, mulai menemui titik terang.
Terduga pelaku berinisial MKIW (29), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, disebut melakukan aksi nekat tersebut karena dilanda kepanikan.
Keterangan itu disampaikan penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, pada Minggu (28/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa korban berinisial SM (23) merupakan seorang perempuan asal Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Guntur mengungkapkan, kejadian bermula saat tersangka menghubungi korban melalui aplikasi MiChat dan menyepakati tarif sebesar Rp200 ribu. Keduanya kemudian bertemu di rumah kontrakan yang ditempati tersangka.
“Setelah terjadi hubungan, korban menagih pembayaran sesuai kesepakatan. Namun tersangka mengaku tidak memiliki uang saat itu,” terang Guntur.
Tak hanya soal pembayaran, tersangka juga merasa keberatan lantaran foto korban yang ditampilkan di aplikasi dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam upaya menyelesaikan persoalan, tersangka sempat menawarkan ponsel miliknya sebagai pengganti pembayaran, namun tawaran tersebut ditolak.
Tersangka lalu mengusulkan agar ponsel tersebut dijadikan jaminan sementara dengan janji akan ditebus di kemudian hari. Namun korban kembali menolak dan mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar serta menyebarkan informasi tersebut.
“Ancaman itulah yang membuat tersangka panik dan takut. Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menyerang korban dari belakang,” ungkapnya.
Serangan pertama mengenai bagian leher korban, disusul beberapa tusukan lain yang juga melukai wajah. Luka parah yang dialami korban menyebabkan nyawanya tidak tertolong meski warga dan petugas medis sempat mendatangi lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh membenarkan identitas korban. Ia menyampaikan bahwa kepastian identitas diperoleh setelah tim Inafis melakukan pemeriksaan sidik jari di kamar jenazah RSSA Malang.
“Identitas korban terungkap dari hasil pencocokan sidik jari dan data yang ditemukan di ponsel milik korban,” jelas Kompol Soleh.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di kamar rumah kontrakan RT 06 RW 06 Kelurahan Tunjungsekar. Usai kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan warga bersama aparat sekitar satu jam kemudian saat bersembunyi di area tandon air tak jauh dari lokasi.
Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara. (YD)














