SAMPANG, Malangpagi.com
Kabupaten Sampang merupakan daerah kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), hal ini terjadi karena kondisi tanah yang tandus,Kebanyakan warga masyarakat kabupaten Sampang bekerja ke luar negeri menjadi PMI, hal tersebut dilakukan karena tingkat ekonomi keluarga yang tidak mencukupi,lapangan kerja yang sangat minim, keterbatasan informasi lowongan kerja yang minim dan kurang valid, ditambah minimnya skill atau keterampilan sehingga menyebabkan tenaga PMI terjebak pada pekerjaan ilegal dan terjadi penipuan berbau human trafficking.
Sementara itu Agus Sumarsono Kepala Seksi (Kasi) penempatan tenaga kerja Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja( Diskumnaker) Kabupaten Sampang mengatakan, seperti yang terjadi pada salah satu PMI di Desa Batoporo Barat atas nama Zainal. Yang bekerja di Malaysia selama 5 tahun, pulang dalam keadaan meninggal dunia dan tidak pernah memberi kiriman sama sekali kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.
“Zainal berangkat menjadi TKI melalui alamat kabupaten Lamongan, yang ditengarai pemberangkatannya melalui jalur Batam, yang difasilitasi oleh tekong yang mengatasnamakan Syarikat (PT ilegal) untuk menyalurkan tenaga kerja,”terangnya.
Pemulangan jenazah pada hari Kamis 27 Februari 2020 sebanyak 3 jenazah, yang berasal dari Kecamatan Kedungdung 1 orang, dan 2 orang lagi dari Kecamatan Karang Penang. Mulai awal tahun 2020 sampai bulan ini sudah 15 orang jenazah yang telah dipulangkan oleh pemerintah kabupaten Sampang yang semuanya katagori ilegal.
” Di tahun-tahun sebelumnya ada 886 TKI ilegal asal kabupaten Sampang yang dideportasi, hal ini membuktikan bahwa pemerintah kabupaten Sampang harus serius memperhatikan daerah yang merupakan kantong-kantong TKI/PMI menjadi desa migran yang produktif atau desmigratif,”pintanya.
Kemudian Agus menambahkan,desa desmigratif yang sebagian besar penduduknya bekerja di luar negeri harus diberdayakan dan dibantu membangun usaha secara mandiri, produktif melalui peran aktif dari pemerintah desa dan pemangku kepentingan khususnya bagian perencanaan Diskumnaker Kabupaten Sampang.
“Dinas Koperasi Usaha Mikro dan tenaga kerja yang membidangi ketenagakerjaan harus dan mampu membentuk percontohan desa desmigratif di daerah-daerah kantong PMI, dengan cara memberdayakan, melindungi dan melayani PMI mulai dari desa sampai PMI yang akan berangkat ke luar negeri secara prosedural,ataupun pemberdayaan terhadap TKI purna dan keluarga PMI yang ditinggalkan,”unkapnya.
Lanjut Agus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui OPD terkait agar mensegerakan adanya pembentukan desa desmigratif, yang nantinya akan melakukan kegiatan pembangunan pusat layanan migran, melakukan pemberdayaan usaha produktif dan melakukan sinergi penyelenggaraan program desmigratif dengan OPD terkait melalui kesepahaman atau MoU.
Dengan demikian pemerintah desa setempat supaya dapat melakukan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa desmigratif melalui dana desa, menumbuhkembangkan usaha produktif desa atau kawasan pedesaan migran produktif berbasis sumber daya alam dan teknologi tepat guna. Melakukan pelatihan pendampingan dan pembinaan agar PMI ilegal dapat ditekan dan berganti pemberdayaan masyarakat produktif di kantong-kantong PMI sehingga menjadi desa migran produktif,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Red