Malangpagi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyerahkan berkas hasil verifikasi, Sebanyak 14 partai politik di Kota Malang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum Legislatif 2018 mendatang.
Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin, mengatakan bahwa hasil verifikasi ini diumumkan berdasarkan data yang dikirimkan parpol. Satu parpol yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesian (PKPI) dinyatakan belum memenuhi syarat.
Menurutnya, terdapat tiga aspek verifikasi. Pertama, kesesuaian nama kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dalam hal ini, KPU memeriksa nama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lain.
Berikutnya adalah keanggotaan yang diharuskan mengakomodir 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan aspek terakhir yakni domisili kantor tetap.
Hasilnya ada 14 parpol yang dinyatakan telah memenuhi syarat adalah Partai Gerindra, Partai Nasdem, PNI, Partai Berkarya, Partai Demokrat, PBB, PDIP, PSI, Partai Golkar, PKB, PAN, Partai Hanura, PKS, dan PPP.
“PKPI belum memenuhi syarat kepengurusan dan domisili kantor, kami beri waktu perbaikan pada 3-5 Februari 2018 untuk memenuhi kekurangan,” ucap Zainudin. (*1)