
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memprioritaskan penyelesaian status 109 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN sesuai arahan pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan masa kontrak 109 PPPK paruh waktu akan berakhir pada September 2026.
“Kami mengupayakan sebelum kontrak berakhir pada September 2026, seluruh usulan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah diproses,” ujar Hendru, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, usulan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Hendru, kebijakan itu juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang telah masuk dalam skema penataan non-ASN.
“Harapannya seluruh PPPK paruh waktu yang masih ada bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.
Fokus penyelesaian status 109 PPPK tersebut juga menjadi alasan Pemkot Malang tidak membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PPPK baru pada tahun ini.
Sebelumnya, pada 2025, Pemkot Malang telah mengangkat sekitar 3.000 tenaga honorer menjadi PPPK sebagai bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terkait penataan pegawai non-ASN.
“Sekarang pekerjaan rumah kami adalah menyelesaikan 109 PPPK paruh waktu. Karena itu, perhatian kami difokuskan pada proses tersebut,” tutur Hendru.
Saat ini, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang yang terdiri atas PNS dan PPPK mencapai 9.856 orang. Pemerintah daerah juga terus melakukan pemetaan kebutuhan pegawai agar distribusi ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) semakin merata dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Bagian organisasi saat ini masih melakukan pemetaan penyebaran pegawai agar kebutuhan di masing-masing perangkat daerah dapat terpenuhi secara optimal,” pungkasnya. (YD)












