Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Siapkan Perwal Khusus untuk Lindungi PKL dari Pajak Daerah

Regulasi tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro, khususnya di sektor kuliner, tidak terdampak oleh pemberlakuan pajak daerah.

by RedMP.
12 Juni 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Foto: Rz/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang membuka peluang penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) khusus untuk melindungi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kewajiban pajak, menyusul diberlakukannya ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman yang menyasar pelaku usaha beromzet minimal Rp15 juta per bulan.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa keberadaan PKL memang tidak secara eksplisit disebut dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru disahkan. Namun, pemkot tetap berkomitmen memastikan perlindungan terhadap sektor usaha kecil melalui regulasi turunan.

“Secara tertulis PKL memang tidak diatur di Perda ini karena ruangnya berbeda. Tapi sangat mungkin nantinya ada Perwal atau bahkan Perda khusus yang lebih rinci untuk menjamin perlindungan kepada PKL,” ujar Ali, Kamis (12/6/2025).

Ali menyebut, penyusunan regulasi tersebut bisa berasal dari inisiatif DPRD maupun Pemkot Malang sendiri, dengan tujuan agar pelaku usaha mikro, khususnya di sektor kuliner, tidak terdampak oleh pemberlakuan pajak daerah yang seharusnya menyasar pelaku usaha dengan skala lebih besar.

Baca Juga :

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

30 Juli 2025
SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

30 Juli 2025
Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

30 Juli 2025
Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

29 Juli 2025
DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

29 Juli 2025
Load More

“Kalau nanti muncul inisiatif dari dewan, tentu akan kami bahas bersama. Prinsipnya, perlindungan terhadap pelaku usaha kecil sangat penting agar semangat berwirausaha di level akar rumput tetap tumbuh,” jelasnya.

Ali juga mengungkapkan bahwa pembahasan terkait perlindungan PKL pernah menjadi bagian dari diskusi internal bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Karena itu, menurutnya, arah kebijakan untuk menyusun regulasi perlindungan sudah ada, tinggal diformulasikan lebih lanjut.

“Pak Wali juga sebelumnya sempat membicarakan hal ini. Jadi tinggal kita lihat, apakah cukup dengan Perwal atau perlu ditingkatkan jadi Perda,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana, menegaskan bahwa PKL tidak termasuk subjek pajak dalam regulasi terbaru. Ia menyatakan bahwa batas omzet Rp15 juta per bulan telah dirancang untuk secara tegas membedakan pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil.

“Tidak benar kalau PKL dikenai pajak. Justru kami di pansus berpihak pada pelaku usaha kecil. Pajak hanya berlaku bagi pelaku usaha kuliner yang omzetnya minimal Rp15 juta per bulan,” tegas Indra. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

30 Juli 2025

...

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

30 Juli 2025

...

Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

30 Juli 2025

...

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

29 Juli 2025

...

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Dari Hati Jalanan untuk Kota Malang

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Dari Hati Jalanan untuk Kota Malang

25 Juli 2025

...

Reklame Dukung Moreno Soeprapto Maju Ketua IMI Bermunculan di Kota Malang

Reklame Dukung Moreno Soeprapto Maju Ketua IMI Bermunculan di Kota Malang

25 Juli 2025

...

Smart Tax Kota Malang Jadi Percontohan Nasional, Bapenda Paparkan Inovasi di Lombok Barat

Smart Tax Kota Malang Jadi Percontohan Nasional, Bapenda Paparkan Inovasi di Lombok Barat

25 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Bapenda Kota Malang Berpotensi Kehilangan PAD Rp7 Miliar

Bapenda Kota Malang Berpotensi Kehilangan PAD Rp7 Miliar

Wujud Komitmen Tinggi, Pemkot Malang Raih Penghargaan Bergengsi di IWWEF 2025

Wujud Komitmen Tinggi, Pemkot Malang Raih Penghargaan Bergengsi di IWWEF 2025

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin