
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang membuka peluang penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) khusus untuk melindungi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kewajiban pajak, menyusul diberlakukannya ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman yang menyasar pelaku usaha beromzet minimal Rp15 juta per bulan.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa keberadaan PKL memang tidak secara eksplisit disebut dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru disahkan. Namun, pemkot tetap berkomitmen memastikan perlindungan terhadap sektor usaha kecil melalui regulasi turunan.
“Secara tertulis PKL memang tidak diatur di Perda ini karena ruangnya berbeda. Tapi sangat mungkin nantinya ada Perwal atau bahkan Perda khusus yang lebih rinci untuk menjamin perlindungan kepada PKL,” ujar Ali, Kamis (12/6/2025).
Ali menyebut, penyusunan regulasi tersebut bisa berasal dari inisiatif DPRD maupun Pemkot Malang sendiri, dengan tujuan agar pelaku usaha mikro, khususnya di sektor kuliner, tidak terdampak oleh pemberlakuan pajak daerah yang seharusnya menyasar pelaku usaha dengan skala lebih besar.
“Kalau nanti muncul inisiatif dari dewan, tentu akan kami bahas bersama. Prinsipnya, perlindungan terhadap pelaku usaha kecil sangat penting agar semangat berwirausaha di level akar rumput tetap tumbuh,” jelasnya.
Ali juga mengungkapkan bahwa pembahasan terkait perlindungan PKL pernah menjadi bagian dari diskusi internal bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Karena itu, menurutnya, arah kebijakan untuk menyusun regulasi perlindungan sudah ada, tinggal diformulasikan lebih lanjut.
“Pak Wali juga sebelumnya sempat membicarakan hal ini. Jadi tinggal kita lihat, apakah cukup dengan Perwal atau perlu ditingkatkan jadi Perda,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana, menegaskan bahwa PKL tidak termasuk subjek pajak dalam regulasi terbaru. Ia menyatakan bahwa batas omzet Rp15 juta per bulan telah dirancang untuk secara tegas membedakan pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil.
“Tidak benar kalau PKL dikenai pajak. Justru kami di pansus berpihak pada pelaku usaha kecil. Pajak hanya berlaku bagi pelaku usaha kuliner yang omzetnya minimal Rp15 juta per bulan,” tegas Indra. (Rz/YD)