
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan keberadaan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga akhir tahun 2025. Penambahan SPPG ini dilakukan untuk memperluas jangkauan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam pendaftaran dan pengecekan kesiapan teknis SPPG. Sementara, kewenangan persetujuan pengajuan berada di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Mulai dari pemenuhan persyaratan, kami langsung mengecek kesiapan dan kelayakan bangunan. Kalau layak, langsung ditindaklanjuti,” kata Slamet, Kamis (18/9/2025).
Data Dispangtan mencatat, hingga September 2025 Kota Malang memiliki sembilan SPPG aktif. Proses verifikasi untuk beberapa titik tambahan kini masih berlangsung.
“Kemungkinan tahun ini jumlah SPPG bisa mencapai 13. Salah satunya SPPG di Rampal Celaket, yang secara fisik sudah selesai tapi masih menunggu kontrak lanjutan sebelum beroperasi,” ujarnya.
SPPG ditujukan bagi anak sekolah penerima MBG, sekaligus diperluas untuk anak usia dini yang belum bersekolah dan ibu menyusui. Program ini diharapkan mampu meningkatkan gizi masyarakat sejak usia dini.
Slamet menerangkan, Pemkot Malang telah mengajukan beberapa lokasi baru ke BGN. Dari tiga titik yang diajukan, hanya satu yang lolos tahap verifikasi, yakni lahan milik Pemkot Malang di Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun.
“Menurut BGN, hanya satu lokasi yang dinyatakan layak dari sisi arus kendaraan, lalu lintas, dan luasan lahan,” terangnya.
Meski demikian, pembangunan SPPG di lokasi tersebut masih menunggu mekanisme kerja sama antara BGN dan yayasan pengelola.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan Pemkot telah mengajukan sejumlah aset daerah untuk mendukung pembangunan SPPG. Ia menyebut, pembiayaan sepenuhnya akan ditanggung pemerintah pusat.
“Kami hanya mengajukan aset, pembangunannya dibiayai pusat. Kepastian penggunaannya menunggu hasil verifikasi BGN,” jelasnya.
Data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menunjukkan, ada tiga aset daerah yang diajukan diantaranya, tanah pertanian di Kecamatan Sukun seluas 3.429 m2, garasi bus sekolah di Kelurahan Tlogowaru, Kedungkandang, dengan luas 952 m2 dan 935 m2, serta tanah tegalan di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, seluas 2.351 m2. (Dik/YD)