
KOTA MALANG – malangpagi.com
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2023/2024 di Kota Malang akan dibuka pada, Senin (22/05/2023) hingga Rabu (24/05/2023). Pendaftaran ini dapat diproses secara online dan hasilnya diumumkan pada Jumat (26/05/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana menjelaskan bahwa sistem pendaftaran PPDB jenjang TK, SD, dan SMP masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Pendaftaran dibuka mulai 22 Mei hingga 24 Mei dengan secara online. Untuk pagu tetap sama di tiap sekolah,” jelas Suwarjana.
Pendaftaran TK, bisa diakses melalui tk.ppdbkotamalang.id, lalu untuk SD dapat diakses di situs sd.ppdbkotamalang.id dan SMP melalui smp.ppdbkotamalang.id.
PPDB Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)
1) Pendaftaran tanggal 22 sampai 24 Mei 2023.
2) Pengumuman tanggal 26 Mei 2021.
3) Daftar ulang tangal 26 dan 27 Mei 2023
PPDB SMP untuk jalur afirmasi, perpindahan orang dan jalur prestasi
1) Pendaftaran tanggal 29 sampai 31 Mei 2023
2) Pengumunan tanggal 2 Juni 2023
3) Daftar ulang tanggal 2 Juni sampai dengan 3 Juni 2023
Jalur nilai rapor
1) Pendaftaran tanggal 5 sampai 7 Juni 2023
2) Pengumuman 9 Juni 2023
3) Daftar ulang 9 Juni sampai dengan 10 Juni 2023
Jalur zonasi
1) Pendaftaran 12 Juni sampai 14 Juni 2023
2) Pengumuman 16 Juni 2023
3) Daftar ulang 16 Juni sampai dengan 17 Juni 2023
Jika pagu belum terpenuhi, maka sekolah dapat membuka PPDB secara luring mulai 2 Juni 2023 sampai pagu terpenuhi dengan menyerahkan akta kelahiran asli, dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB.
Ada 4 jalur pendaftaran PPDB Kota Malang yakni jalur zonasi, jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu, jalur mutasi orang tua, dan jalur prestasi.
Untuk jalur zonasi jenjang SD, jumlah siswa yang diterima sebanyak 80 persen dari pagu masing-masing sekolah, sementara jenjang SMP kuota yang disediakan sebanyak 50 persen dari pagu tiap sekolah.
Pada jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, kuota siswa yang diterima sebanyak 15 persen dari pagu masing-masing sekolah, baik untuk jenjang SD maupun SMP. Sedangkan untuk jumlah siswa diterima dari jalur kepindahan orang tua sebanyak 5 persen dari pagu masing-masing sekolah.
Jalur prestasi merupakan jalur terakhir pada sistem PPDB Kota Malang, dengan persyaratan calon siswa memiliki prestasi berdasarkan rapor dan prestasi dari hasil lomba ketika mengikuti pendidikan di tingkat SD dan sederajat selama tiga tahun terakhir.
Sementara jenjang SMP disiapkan 30 persen dari pagu masing-masing sekolah dengan rincian 25 persen dari nilai rapor dan 5 persen dari hasil prestasi lomba paling rendah juara haraoan 3 tingkat propinsi dan juara 3 tingkat kota.
Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari prestasi nilai rapor kelas 4,5, dan 6 paling rendah 85,00. “Peserta didik baru jenjang SD hanya memiliki satu pilihan sekolah dan jenjang SMP maksimal tiga pilihan sekolah,” jelas Suwarjana.
Sementara untuk jenjang SD di Kecamatan Blimbing dengan jumlah 44 SD memiliki pagu sebanyak 1.960 siswa baru, Kedungkandang dengan 53 SD jumlah pagu 2.072 siswa baru, Klojen dengan 19 SD jumlah pagu 1.008 siswa baru, Lowokwaru dengan 45 SD jumlah pagu 1.764 siswa baru, dan Sukun dengan 45 SD jumlah pagu 2.072 siswa baru.
Untuk tingkat SMP di 5 kecamatan yang ada, jumlah 30 SMP negeri, mempunya daya tampung total sebanyak 6.820 siswa dengan rincian, pagu inklusi 90 siswa, zonasi 3.376 siswa, afirmasi sebanyak 959 siswa, jalur prestasi 348 siswa, prestasi rapor 1.699 siswa, mutasi orang tua 348. (Red.)