
SAMPANG, Malangpagi.com
Mat Tingwar (48) Warga Dusun Pang Tengah, Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang disergap Satreskrim Polsek Jerngik,yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu – sabu, Selasa 18/2/2020.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra pada konferensi pers menyampaikan, tersangka Mat Tingwar (48) yang diduga pengedar sabu – sabu berhasil di sergap di pinggir jalan Desa Patapan oleh Satreskrim Polsek Jerngik, selanjutnya tersangka diserahkan ke Satnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dalam penangkapanya terhadap tersangka saat di geledah terdapat Narkotika yang di duga sabu – sabu seberat 2,10 Gram,”terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 klip plastik putih yang didalamnya diduga sabu – sabu dengan berat kotor 2,10 gram, uang tunai Rp 150.000 dan sebuah Hand Phone sebagai alat transaksi.
“Akibat perbuatannya, Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana paling singkat lima(5) tahun penjara, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana denda sedikitnya satu Milyar dan sebanyak banyaknya sepuluh Milyar,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor : Red