Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Penjelasan Kuasa Hukum Ahli Waris, Terkait Eksekusi Rumah di Jalan Kawi Selatan Kota Malang

Menurut pengakuan Ganesi, pihaknya sudah kerap memberi peringatan kepada Anna dan keluarga untuk pindah serta menawarkan bantuan perihal kepindahannya, tetapi ditolak.

by Red
16 September 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Suasana eksekusi pengosongan rumah di Jalan Kawi Selatan, 8 September lalu. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sita eksekusi pengosongan sebuah rumah di Jalan Kawi Selatan No. 27/29 yang dilakukan oleh pihak Azizah Kurniawati, ahli waris Abdulah Toyib Samad, selaku penyewa tanah yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memicu perseteruan antara dua belah pihak yang bersengketa.

Kejadian berawal dari kedatangan Barlian Ganesi, kuasa hukum Azizah Kurniawati, beserta beberapa orang ke lokasi kejadian pada pada 8 September 2021 lalu sekitar pukul 10.30 WIB, untuk melakukan pengosongan lahan yang masih ditempati oleh Rahman dan Fadilah, ahli waris dari almarhum Moechlis dan Anna, pihak yang menyewa lahan dari Abdulah.

Ganesi mengungkapkan bahwa sepeninggal Moechlis, Anna menyatakan dirinya beserta kedua anaknya bersedia pindah apabila ada pihak yang memiliki SK dari Pemkot Malang atas kepemilikan lahan tersebut dan ditunjukkan pada dirinya.

Suasana eksekusi pengosongan rumah di Jalan Kawi Selatan, 8 September lalu. (Foto: istimewa)

“Karena klien kami ini [Azizah] ahli waris, akhirnya mengurus ke Pemkot dan keluarlah SK tersebut pada tanggal 29 Juni 2021,” terang Ganesi.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

Setelah SK ini dimiliki oleh Azizah, pihaknya masih bersurat lagi dengan Pemkot untuk meminta perlindungan hukum. Pihak Azizah tidak mengeksekusi melalui pengadilan, menurut Ganesi tidak ada dasar hukumnya karena lahan ini milik pemerintah.

Menurut pengakuan Ganesi, pihaknya sudah kerap memberi peringatan kepada Anna dan keluarga untuk pindah serta menawarkan bantuan perihal kepindahannya, tetapi ditolak.

Suasana eksekusi pengosongan rumah di Jalan Kawi Selatan, 8 September lalu. (Foto: istimewa)

“Terjadilah kemarin (8/9/2021), kami meminta [melakukan pengosongan] dan kami sudah bersurat kepada RT/RW, Lurah, Camat, Satpol PP, Walikota, dan pihak lainnya untuk melakukan pengosongan,” jelas Ganesi.

“Jadi, tidak serta merta kami ini melakukan kegiatan seperti yang dilihat [eksekusi pengosongan]. Ini sudah proses kurang lebih satu setengah tahun yang lalu,” tandasnya. (Gibran/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Jalan Kawi SelatanPengosongan Rumah
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wali Kota Malang Rombak Jajaran Utama Pejabat, 10 Posisi Strategis Berganti

Wali Kota Malang Rombak Jajaran Utama Pejabat, 10 Posisi Strategis Berganti

31 Juli 2026

...

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

29 Juli 2026

...

Tim Taekwon-Do Kota Malang Raih Juara Umum 3 di PITC 2026 Malaysia

Tim Taekwon-Do Kota Malang Raih Juara Umum 3 di PITC 2026 Malaysia

29 Juli 2026

...

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

27 Juli 2026

...

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

24 Juli 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

22 Juli 2026

...

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

22 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Pamitan Naik Mobil Klasik, AKBP Catur Harapkan Polres Batu Raih WBBM

Pamitan Naik Mobil Klasik, AKBP Catur Harapkan Polres Batu Raih WBBM

Pamitan Naik Mobil Klasik, AKBP Catur Harapkan Polres Batu Raih WBBM

Hadiri Forum Penyelarasan RPJMD 2021-2026, Sanusi Paparkan 15 Langkah Strategis

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin