KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sosialisasikan percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan bahwa penyerahan PSU ini menjadi atensi khusus Pemkot Malang agar bisa tertata dan terkelola dengan baik.
Dirinya menyebut, penyerahan PSU ini menjadi salah satu indikator utama dalam MCP (Monitoring Center for Prevention).
“Penyerahan PSU itu harus selalu kita sosialisasikan dan implementasinya harus terus dikawal. Ini menjadi salah satu indikator dalam MCP, nantinya Korpsugah KPK akan membantu kami mendorong kementerian teknis terkaitnya untuk memberikan regulasi yang lebih bagus lagi,” ujar Sekda Erik, Kamis (7/11/2024).
Erik juga mengatakan bahwa pihaknya melalui dinas terkait akan terus mendorong agar dalam waktu dekat penyerahan PSU di Kota Malang segera terselesaikan.
“Kami lakukan satu dorongan secara terus menerus, supaya penyerahan PSU di Kota Malang ini dalam waktu tidak terlalu lama sudah clean and clear,” jelasnya.
Dirinya berharap, PSU perumahan yang utamanya jalan, bukan jadi pemutus wilayah tetapi jadi penyambung antar wilayah.
“Kita yakin kalau PSU perumahan yang sudah kita petakan ini bisa sambung-menyambung. Ini bisa jadi salah satu solusi kemacetan di Kota Malang yang saat ini kita rasakan peningkatannya,” tutur Erik.
Sekda Erik menegaskan bahwa proses mekanisme penataan PSU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
“Di sana itu kita punya aturan-aturan dalam jarak rentang waktu tertentu. Dua tahun setelah perumahan selesai terbangun, itu harus diserahkan. Kalau tidak diserahkan, ada mekanisme-mekanisme sanksi di dalam Undang-Undang tersebut. Sanksinya, sanksi pidana dengan denda sekian miliar,” pungkasnya. (YD)