Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Banyak rambu lalu lintas, khususnya larangan parkir dan berhenti, yang dinilai rusak, tidak layak, atau bahkan belum tersedia di titik-titik tertentu.

by RedMP.
16 April 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Rambu larangan parkir di Kawasan Wisata Kayutangan Heritage. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Peraturan Daerah (Perda) Parkir Kota Malang resmi disahkan DPRD melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu. Regulasi ini diharapkan mampu menata sistem perparkiran sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas. Namun, di lapangan, kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) justru menjadi sorotan.

Sejumlah poin krusial dalam perda tersebut meliputi skema bagi hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir (jukir), penerapan sanksi pidana bagi jukir yang melanggar, hingga denda maksimal Rp500 ribu bagi pengendara yang parkir sembarangan.

Meski demikian, warga menilai implementasi aturan tersebut belum diimbangi dengan kondisi sarpras yang memadai. Banyak rambu lalu lintas, khususnya larangan parkir dan berhenti, yang dinilai rusak, tidak layak, atau bahkan belum tersedia di titik-titik tertentu.

Salah satu pengendara motor, Eza (26), mengaku telah mengetahui aturan tersebut dari pemberitaan. Namun, ia menemukan sejumlah rambu yang kondisinya memprihatinkan.

Baca Juga :

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

25 September 2026
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

25 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

25 September 2026
HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

25 September 2026
Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026
Load More

“Di depan kafe arah Kayutangan ada rambu dilarang parkir yang sudah rusak dan tidak layak. Kalau sarananya seperti ini, bagaimana aturan mau diterapkan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Eza juga menyoroti kondisi di kawasan Jalan Semeru menuju Jalan Tenes, tepatnya di sekitar lapangan basket outdoor. Menurutnya, banyak pengendara berhenti di pinggir jalan hingga jalur sepeda, namun tidak ada rambu larangan yang terpasang.

“Tadi saya lewat, ada beberapa motor berhenti di pinggir jalan, bahkan di jalur sepeda. Itu jelas mengganggu arus, tapi tidak ada rambu larangan sama sekali,” ungkapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Putri (22), pejalan kaki asal Lamongan. Ia menyoroti kondisi marka penyeberangan di kawasan Kayutangan yang mulai memudar dan sulit terlihat.

“Garis penyeberangan yang saya lewati tadi sudah pudar sekali, hampir tidak kelihatan. Saya jadi khawatir saat menyeberang, apalagi siang hari kendaraan cukup kencang,” jelasnya.

Putri berharap Pemerintah Kota Malang tidak setengah-setengah dalam menerapkan kebijakan baru tersebut. Ia menilai, pembenahan sarpras harus dilakukan seiring dengan penerapan aturan.

“Kalau membuat aturan, harus diimbangi dengan fasilitas yang layak. Jangan sampai aturan sudah ada, tapi sarana pendukungnya minim atau rusak,” tegasnya.

Sementara itu, dengan telah disahkannya Perda Parkir, Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan saat ini tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal). Regulasi teknis tersebut akan menjadi dasar implementasi di lapangan, sekaligus diiringi dengan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

25 September 2026

...

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

25 September 2026

...

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

25 September 2026

...

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026

...

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026

...

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026

...

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026

...

Load More
Next Post
Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin