Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Banyak rambu lalu lintas, khususnya larangan parkir dan berhenti, yang dinilai rusak, tidak layak, atau bahkan belum tersedia di titik-titik tertentu.

by RedMP.
16 April 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Rambu larangan parkir di Kawasan Wisata Kayutangan Heritage. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Peraturan Daerah (Perda) Parkir Kota Malang resmi disahkan DPRD melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu. Regulasi ini diharapkan mampu menata sistem perparkiran sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas. Namun, di lapangan, kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) justru menjadi sorotan.

Sejumlah poin krusial dalam perda tersebut meliputi skema bagi hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir (jukir), penerapan sanksi pidana bagi jukir yang melanggar, hingga denda maksimal Rp500 ribu bagi pengendara yang parkir sembarangan.

Meski demikian, warga menilai implementasi aturan tersebut belum diimbangi dengan kondisi sarpras yang memadai. Banyak rambu lalu lintas, khususnya larangan parkir dan berhenti, yang dinilai rusak, tidak layak, atau bahkan belum tersedia di titik-titik tertentu.

Salah satu pengendara motor, Eza (26), mengaku telah mengetahui aturan tersebut dari pemberitaan. Namun, ia menemukan sejumlah rambu yang kondisinya memprihatinkan.

Baca Juga :

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

30 Mei 2026
Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

29 Mei 2026
Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

29 Mei 2026
Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026
Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026
Load More

“Di depan kafe arah Kayutangan ada rambu dilarang parkir yang sudah rusak dan tidak layak. Kalau sarananya seperti ini, bagaimana aturan mau diterapkan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Eza juga menyoroti kondisi di kawasan Jalan Semeru menuju Jalan Tenes, tepatnya di sekitar lapangan basket outdoor. Menurutnya, banyak pengendara berhenti di pinggir jalan hingga jalur sepeda, namun tidak ada rambu larangan yang terpasang.

“Tadi saya lewat, ada beberapa motor berhenti di pinggir jalan, bahkan di jalur sepeda. Itu jelas mengganggu arus, tapi tidak ada rambu larangan sama sekali,” ungkapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Putri (22), pejalan kaki asal Lamongan. Ia menyoroti kondisi marka penyeberangan di kawasan Kayutangan yang mulai memudar dan sulit terlihat.

“Garis penyeberangan yang saya lewati tadi sudah pudar sekali, hampir tidak kelihatan. Saya jadi khawatir saat menyeberang, apalagi siang hari kendaraan cukup kencang,” jelasnya.

Putri berharap Pemerintah Kota Malang tidak setengah-setengah dalam menerapkan kebijakan baru tersebut. Ia menilai, pembenahan sarpras harus dilakukan seiring dengan penerapan aturan.

“Kalau membuat aturan, harus diimbangi dengan fasilitas yang layak. Jangan sampai aturan sudah ada, tapi sarana pendukungnya minim atau rusak,” tegasnya.

Sementara itu, dengan telah disahkannya Perda Parkir, Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan saat ini tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal). Regulasi teknis tersebut akan menjadi dasar implementasi di lapangan, sekaligus diiringi dengan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

29 Mei 2026

...

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026

...

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Wakil Wali Kota Malang Pastikan Guru Honorer Tetap Terakomodasi

26 Mei 2026

...

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

25 Mei 2026

...

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

24 Mei 2026

...

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

21 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin