
KOTA MALANG – malangpagi.com
Rencana pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Parkir di Kota Malang menuai sorotan. Sejumlah masyarakat menilai kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang masih belum memadai, mulai dari rambu larangan parkir hingga fasilitas penindakan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief, menegaskan bahwa perda tidak serta-merta langsung diberlakukan tanpa persiapan teknis yang matang.
Ia menyebut, sesuai amanat aturan, pemerintah daerah memiliki waktu hingga enam bulan setelah pengundangan untuk menyusun regulasi turunan.
“Kalau sesuai amanah perda, enam bulan setelah diundangkan, Pemkot wajib menyusun aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Di situ nanti diatur hal-hal teknis, termasuk penguatan implementasi seperti pengadaan rambu-rambu,” ujar Dito, Kamis (16/4/2026).
Ia menekankan pentingnya masa transisi tersebut untuk memastikan seluruh kebutuhan pendukung benar-benar siap sebelum perda diterapkan secara penuh.
“Artinya tidak serta-merta perda langsung jalan. Ada waktu untuk persiapan teknis, termasuk pengadaan dan pemasangan rambu-rambu yang men-support pelaksanaan perda,” tuturnya.
Selain rambu, kesiapan alat penindakan seperti gembok roda kendaraan juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah gembok di Dinas Perhubungan (Dishub) masih terbatas, bahkan sebagian dalam kondisi rusak. Dito mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama.
“Memang salah satu kendalanya adalah anggaran. Kebutuhan seperti gembok roda mobil dan rambu itu butuh pengadaan, sementara dua tahun terakhir ada efisiensi anggaran di Pemkot, termasuk di Dishub,” jelasnya.
Ia menyebut, saat ini anggaran Dishub lebih banyak terserap untuk kebutuhan operasional dan belanja pegawai, sehingga belum mampu mengakomodasi pengadaan sarpras secara maksimal.
Untuk itu, DPRD berencana mendorong penambahan anggaran dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.
“Nanti di PAK APBD 2026 akan kita dorong penambahan anggaran untuk Dishub, khususnya untuk pengadaan rambu-rambu, gembok roda kendaraan, dan kebutuhan pendukung lainnya,” tegas Dito. (YD)












